BANDUNG | BBCOM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju lembaga legislatif yang bersih dan akuntabel, Jumat (11/7/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Jabar.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemberantasan dan Pencegahan Gratifikasi (PPG) KPK RI, Julianto, diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Jabar serta jajaran pegawai Sekretariat Dewan.
Ketua DPRD Jabar, Dr. H. Buky Wibawa, didampingi Wakil Ketua M. Q. Iswara, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim PPG KPK RI yang telah memberikan pemahaman mendalam terkait pencegahan gratifikasi.
“DPRD Jabar menyambut baik kegiatan ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung langkah-langkah preventif pemberantasan korupsi. Ini bukan sekadar formalitas, tapi momentum untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan legislatif,” tegas Buky.
Menurutnya, materi yang disampaikan Tim PPG KPK sangat komprehensif, mulai dari definisi hingga berbagai bentuk dan modus gratifikasi yang kerap terjadi di ruang lingkup kekuasaan dan pelayanan publik.
“Pemaparan yang disampaikan membuka wawasan kami tentang banyaknya varian gratifikasi. Pengetahuan ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dalam menjaga integritas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim PPG KPK RI, Julianto, mengungkapkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan yang strategis agar para pejabat publik, khususnya anggota DPRD Jabar, terhindar dari pelanggaran hukum terkait gratifikasi.
“Skor pengendalian gratifikasi di Jawa Barat menunjukkan tren positif, dengan capaian tertinggi sebesar 363 poin dalam sistem pelaporan elektronik Gratifikasi Online. Tapi ini belum cukup, pengawasan tetap harus diperkuat,” ungkap Julianto.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada laporan gratifikasi dari DPRD Jabar yang masuk ke KPK RI.
“Kami berharap tidak ada, dan jangan sampai ada. Melalui sosialisasi ini, semoga kesadaran anggota dewan semakin meningkat untuk melaporkan segala bentuk penerimaan yang berpotensi masuk kategori gratifikasi,” katanya.
Julianto juga menyinggung tantangan lain yang masih dihadapi, seperti rendahnya kesadaran pelaporan harta kekayaan serta kurangnya pembaruan data secara berkala dari sebagian pejabat publik.
Wakil Ketua DPRD Jabar, M. Q. Iswara, menyampaikan bahwa kegiatan hari itu secara khusus memang difokuskan pada isu gratifikasi.
“Tim PPG KPK RI sangat detail menjelaskan tata cara pencegahan dan pelaporan gratifikasi, termasuk sanksi serta studi kasus yang sangat relevan. Alhamdulillah, hampir seluruh anggota DPRD Jabar hadir—sebanyak 99 orang plus puluhan pegawai sekretariat. Ini menunjukkan keseriusan kita,” ujarnya.
Para peserta juga aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan selama sesi berlangsung, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan.
“DPRD Jabar tidak hanya ingin menjadi objek pengawasan, tetapi juga pelaku perubahan. Kami ingin menjadi contoh lembaga legislatif yang transparan, bersih, dan akuntabel,” pungkas Iswara. (ddy)















