KAB BANDUNG | BBCOM | Pihak DPMD Kabupaten Bandung sudah melayangkan surat ketiap Desa terkait pemberitahuan untuk penghasilan Tetap (Siltap) bagi para perangkat Desa Sekabupaten Bandung agar segera membereskan surat pengajuan Siltap, Dan setiap desa harus mengikuti kriteria pengajuannya yang sesuai dengan Aturan yang sudah ditetapkan, Karena tujuannya untuk memudahkan Anggaran Siltap bagi perangkat desa cepat terealisasi.
Namun Saat ini baru 100 surat pengajuan Siltap yang sudah masuk ke BKD kabupaten Bandung, Dan 20 surat pengajuan Siltap yang sudah ditanda tangani Kepala Dinas tinggal memberikan ke BKD kabupaten Bandung, dan 57 surat yang harus di sesuaikan oleh pihak DPMD kabupaten Bandung, jadi total keseluruhan berjumlah 177 surat pengajuan Siltap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung H.Tata menjelaskan, Bahwa banyak hal yang harus di taati pemerintahan Desa yakni harus betu betul memahami dan mentaati aturan yang sudah ditetapkan, jangan sekali kali menyepelekan Aturan, Akibatnya tetap saja ke Desa itu sendiri.” Tegas H. Tata.
Masih kata Kepala DPMD H. Tata, Banyak kepala Desa atau perangkat yang menyalahkan camat bahwa rekomendasinya dipersulit, Justru camat tidak bisa semena mena dalam memberikan rekomendasi, sebab harus sesuai dengan Aturan yang sudah ditetapkan. Malah sebaliknya Desa yang harus mengikuti aturan, Apa Desa sudah memenuhi persyaratan pengajuannya atau belum, Kalau sudah lengkap apa salahnya pihak desa cepat memberikannya kepihak DPMD untuk nantinya ditanda tangani serta diserahkan ke BKD.” Ungkap H. Tata
“Kami tegaskan kepada seluruh para kades dan perangkatnya untuk lebih memahami aturan dan persyaratan pengajuannya supaya lengkap, Agar pihak kecamatan pun cepat memberikan Rekomendasi yang sesuai dengan aturan, Dan juga jangan menyalahkan Camat yang tidak merekomendasi.”
Sementara kabid pemerintahan Desa Akhmad Sodikin mengungkapkan, Banyak permasalahan ditiap Desa terkait surat pengajuan Siltap diantaranya perubahan nama aparatur Desa dan Surat Kerja (SK), rekening Bank yang mana saat ini harus berganti ke Giro dan juga ada perubahan aturan dari pemerintah pusat terkait Siltap dan BPJS. Sehingga pihak Desa pun harus betul betul paham dan mengerti dengan aturan serta persyaratan yang harus dilaksanakan. Kamis 26/3/2020 (R/US)