BANDUNG BB.Com– Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016, Dispenda Jabar mulai tahun ini akan meluncurkan penghargaan intensifikasi pajak kendaraan bermotor.
Menurut Kadispenda Jabar Dadang Suharto, pemberian penghargaan tersebut, akan diberikan kepada wajib pajak perorangan serta kepada beberapa kelompok.
Dikatakannya, penghargaan juga akan diberikan kepada Kepala Daerah yang telah sukses mendukung terlaksananya realisasi pajak di daerahnya.
“Kepala Daerah yang mendapat penghargaan tersebut adalah mereka yang sukses melaksanakan sosialisasi membayar pajak kepada masyarakat sehingga masyarakat membayar pajak secara tepat waktu dan tempat angka” Ujar Dadang
Selanjutnya, penghargaan juga akan diberikan kepada para kader pajak yang turut mensosialisasikan kepada masyarakat kewajiban membayar pajak.
Untuk tahun ini, penghargaan kepada kader pajak akan diseleksi dan akan dipilih sebanyak 5 orang.
Penghargaan diberikan, ujar Dadang sebagai apresiasi dari pihak Pemprov. Jabar kepada mereka yang turut berpartisipasi menyukseskan terealisasinya target pajak sebagai salah satu sumber pendapatan.