Diskominfo OKI Kawal Pengelolaan Informasi pada Badan Publik

OKI | BBCOM | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir mengintensifkan pendampingan pengelolaan informasi publik pada organisasi perangkat daerah di Kabupaten OKI melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebagai PPID utama Pemerintah Kabupaten OKI, Diskominfo berkewajiban memberikan  pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga desa dalam hal pengelolaan informasi publik.

“Sebagai PPID utama Diskominfo punya tugas salah satunya melakukan pembinaan melalui rakor atau sosialisasi PPID, kaitan prosedur dan penyelenggaraan pelayanan informasi,” Ujar Plt. Kadiskominfo OKI Adi Yanto pada Rakor Pengelolaan Informasi publik lingkup Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa, (7/11/2023).

Diharapkannya melalui rakor PPID ini bisa menjadikan Kabupaten OKI informatif dan meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat serta meningkatkan koordinasi antar PPID Pelaksana di Kabupaten OKI.

Bupati OKI melalui, Asisten bidang Administrasi Umum, Hj. Nursula, S. Sos, M. Si mengatakan informasi jadi kebutuhan dasar karena setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang telah diatur undang-undang.

“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan masyarakat untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik”, ungkapnya.

Nursula menambahkan dalam melaksanakan pelayanan informasi ada lima azas yang harus dipedomani.

“Pelayanan informasi harus transparan (terbuka, bisa diakses oleh semua pihak yang membutuhkan); akuntabilitas; kondisional; partisipatif (mendorong peran serta masyarakat) dan  kesamaan hak tidak diskriminatif”, imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Fatoni mengungkap pentingnya keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Maka masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terus melakukan koordinasi dengan diskominfo khususnya PPID pelaksana di wilayah kecamatan untuk kegiatan pembentukan PPID Desa”, tandasnya.

Upaya ini menurut dia  memberikan dampak yang baik untuk terwujud clear & clean governance di Kabupaten OKI kata Shodiq.

Lebih lanjut dia berpesan, kepada peserta agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik di antara sesama pejabat pengelola informasi, sehingga tujuan dan peran PPID dapat berjalan sebagaimana mestinya. Serta maksimalkan pelayanan terhadap pemohon informasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.  (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *