Disersi dan Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres OKI Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

OKI | BBCOM | Kepolisian Resor (Polres) OKI daerah Sumatera Selatan gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) kepada Personil Polres OKI di Lapangan Apel Polres OKI, Rabu (02/3/2022).

Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.IK, S.H, M.H, dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres OKI, serta para Kapolsek dan Seluruh Personil Polres OKI.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Personil Polri tersebut melalui Proses cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan disersi dan penyalahgunaan narkoba.

“Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu Peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.

Lanjut, Kapolres dalam penekanannya “tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana khususnya Penyalahgunaan Narkoba di internal Polri dan melakukan disersi. Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”. Jelasnya.

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara , selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan ( Skep ) PTDH kepada Personil yang mewakili membawa Foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH. (hms/pn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *