BANJAR BBCom – Status kios yamg di pake direksi keet dan penyewaan nya dalam pekerjaan penataaan taman rest area Batulawang yang dikerjakan oleh CV Karya Insan Mandiri,yang sempat di pertanyakan di saat Inpeksi Mendadak (Sidak) oleh komisi III beberapa hari kebelakang akhir nya ekbang Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Haerudin angkat bicara.
Soal titipan uang sewa direksi keet Haerudin mengakui menerima titipan uang sewa kios untuk direksi keet dari pelaksana pekerjaan.
” Ya, benar ada titipan dari pelaksana pekerjaan,” katanya kepada BBCom,Senin (24/9/2018) saat ditemui di kantor Desa tempat dia bekerja
Menurut Haerudin yang biasa di panggil Iyeng itu menjelaskan, uang titip sewa direksi keet yang diterimanya itu sebesar Rp2 juta. Namun, dia juga mengaku sampai sekarang belum ada kwitansi karena belum adanya kesepakatan.
“Ya betul saya menerima uang sewa dua perak (dua juta) tapi kan sampai sekarang belum ada kwitansi karna belum ada kesepakata,dulu bilang pihak pelaksana dua bulan tapi sampai sekarang sudah berapa bulan makanya belum ada kwetansi dan bila perlu di kembalikan lagi,” jelas nya dengan muka serius
Dia sangat menyayangkan kabar yang beredar tentang statement yang dilontarkan Kabid Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjar Dedi Sudrajat soal titipan uang sewa direksi keet.
Pasalnya hal itu menurut Haerudin bukan ranah kabid. Yang harus ditanggapi oleh kabid itu soal teknis saja.
“Kabid itu harusnya menanggapi teknis saja jangan terlalu jauh,kenapa harus bawa bawa soal uang sewa direksi keet ,” cetusnya.
Saat di singgung soal aset kios sekarang digunakan untuk direksi keet, dia mengaku kios itu merupakan aset milik desa. Namun untuk pengelolaannya itu diserahkan ke kelompok.
“Itu (kios) aset desa. Dulu sudah diserahkan terimakan,langsung asetnya ketika beres dibangun,tahun 2010 yang waktu itu kepala Desa nya Maman,”ungkapnya
Sementara pihak pelaksana pekerjaan ketika di mintai keterangan melalui telepon selular tidak ada jawaban.(Johan)