Hukrim  

Diduga Menganiaya Rekan Sesama Pedagang, Zulpani Ditangkap Polisi Lubuk Linggau

LUBUKLINGGAU | BBCOM | Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat, mengamankan Zulpani (50), warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Pasalnya yang bersangkutan diduga telah melakukan menganiaya kepada rekan sesama pedagang, dengan cara menendang dak menginjak perut korban Masri (54), warga Lorong kulit Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Kejadian penganiayaan di Jl Garuda Putih, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Minggu (08/5), sekitar pukul 15.30 Wib.Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah menjelaskan korban dan pelaku merupakan sesama pedagang.

“Keduanya berjualan berdampingan. Lalu ada selisih paham hingga terjadi perdebatan,” ujarnya.Emosi, korban hendak memukul tersangka dengan kursi. Akan tetapi banyak rekan yang melerai dan memegang korban.

Saat korban dipegang lalu terjatuh, tiba tiba tersangka menendang dan menginjak ke bagian badan dan tangan korban yang terbaring.

Korban yang tak senang lalu melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat. LP / B /56/ V / 2022 / LLG / Sek Barat, tanggal 09 Mei 2022. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *