KAB. BANDUNG | BBCOM | Ratusan Pedagang Pasar Banjaran mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Kedatangan Mereka diterima Ketua Kordinator Komisi B yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat, Ketua Komisi B Praniko Imam Sagita, beserta anggota serta dihadiri pula oleh pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandun dan instansi terkait lainnya di ruang Komisi B Komplek Pemda Soreang,
pada Senin (29/5/2023).
Maksud dan tujuan Kedatangan para pedagang tersebut, untuk menyampaikan tuntutan pada pemerintah Kabupaten Bandung agar menghentikan revitalisasi Pasar Banjaran serta mencabut SK Bupati terkait revitalisasi pasar Banjaran. Selain itu, mereka juga meminta supaya tidak ada kegiatan sebelum adanya kepastian hukum yang saat ini sedang di digugat ke PTUN.
Para pedagang sempat mengancam untuk walk out ketika apa yang mereka sampaikan merasa kurang didukung oleh anggota dewan. Namun akhirnya setelah persoalan disampaikan dengan bahasa sederhana oleh salah satu pedagang Ny.Oos, suasana mencair.
Menurut Ny.Oos , dirinya sejak SD sudah ikut berjualan di Pasar Banjaran , dirinya mengaku tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah tentang rencana revitakisasi.
“Mengenai tandatangan warga pasar yang disebut sebagai tanda tangan persetujuan revitalisasi, itu bukan tanda tangan persetujuan revitalisasi. Tapi, tandatangan kehadiran kunjungan,” ucapnya.
Dirinya dan pedagang lain akan setuju adanya revitalisasi pasar jika untuk memajukan pedagang. Yang menjadi keberatan, karena pedagang harus membayar harga kios Rp 20 juta/ meter dan dibayarkan sebelum kios dibangun.
Para pedagang beralasan, nilai penjualan kios oleh pengembang itu terlalu tinggi, dan konon jika revitalisasi dibiayai dari APBD, kenapa harus memungut dulu dari pedagang. “Kalau begitu, sudah saja kami bangun sendiri,” kata Ny Oos yang diiyakan oleh pedagang lainya.
Ny Oos manambahkan, rencana revitalisasi sudah lama didengar sejak tahun 2015, menurutnya cukup lama jika ada sosialisasi dan para pedagang dilibatkan musyawarah mungkin untuk. membeli kios bisa menabung dari tahun 2015.
Para pedagang pun mempertanyakan pemeintah yang dianggap telah melakun intimidasi dalam masalaj revitalisasi pasar tersebut dengan melibatkan LSM dan preman.
Anggota DPRD menyarankan, agar para pedagang dan Indag menjalin kembali komunikasi yang baik. Jangan dengan pihak lain agar tidak salah komunikasi.
Tentang pengaduan pedagang yang menduga pemerintah melibatkan preman dan LSM, Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat akan mempertanyakan kebenarannya. “Saya akan mempertanyakan kebenarannya. Jiika benar, untuk apa ada Satpol PP, ” ucapnya. **