Hukrim  

Curi Sapi Tetangga, Satu Gembong Curnak Dibekuk Tim Landak

Tersangka asal warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, diringkus diduga terlibat dalam perkara curat hewan ternak sapi milik, Jumadi (45), yang tidak lain satu desa dengan tersangka.

Diduga, tersangka bersama dengan rekannya yang masih buron berinisial, AS, AI, FI, BG dan AA. Dimana aksi pencurian terjadi dikandang hewan korban di Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (7/3/2021).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pencurian dilakukan pelaku dan rekannya dengan cara, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung kekandang korban dengan mengendarai satu mobil Daihatsu Terios Warna Putih dengan Nopol BG-1033-GA dan satu unit mobil carry pick up warna hitam dengan nopol BG-8561-GL.

Kemudian setelah sampai dilokasi, para pelaku mencuri sapi korban dengan merusak kandang sapi milik korban, selanjutnya para pelaku membawa sapi tersebut dengan menggunakan mobil carry pick up.

Namun, pada saat dalam perjalanan mobil para pelaku di hadang oleh warga Desa Rantau Alih, sehingga mobil carry pick up dan sapi hasil curian tersebut di tinggalkan oleh para pelaku.

Dan para pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios, kemudian mobil carry pick up dan sapi tersebut di amankan di Mapolres Mura, untuk diamankan.

Kemudian, akibat kejadian tersebut, korban melapor keaparat kepolisian selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka.

Sesuai, hasil informasi dari warga, diketahui pelaku Iwan berada dirumahnya, petugas langsung melakukan penyidikan sekaligus pengerebekan dirumah pelaku.

Saat digerebek, pelaku berada dilokasi, hingga digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi Kanit Pidum, Aiptu Ikhsan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah meringkus satu tersangka pencurian sapi.

“Sesuai dengan laporan polisi, LP/B- 02/III/ 2021/ Sumsel/ Res Mura/Sek.Jylk tanggal 07 Maret 2021, tersangka Iwan Rosadi kami ringkus, selain tersangka kami juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu unit mobil carry pick up warna hitam dengan nopol BG-8561-GL dan satu ekor sapi warna merah bata,” siangkatnya. (rd/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *