BANDUNG | BBCOM | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Untuk itu DPRD Jawa Barat melalui Pansus VI saat ini tengah membahas dan mencari masukan serta informasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Menurut H. Mirza Agam Gumay anggota Pansus VI, Penyusunan Ranperda Rancangan Peratuan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini cukup krusial, mengingat laju pertumbuhan pembangunan kalau tidak dibuatkan regulasi yang tegas dan jelas sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam, bahkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, membuat puluhan ribu karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan resah karena lahan yang dikelolanya akan diambil alih.
Pengambilan alih lahan hutan tersebut berdasarkan SK No 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022 mengambil alih lahan hutan negara 1 juta hektar yang dikelola Perhutani.
“Kita terus mencari masukan dan informasi tentang RPPLH dari berbagai kalangan, diantara dari kabupaten/kota, Pakar Lingkungan, tokoh masyarakat dan akademisi serta pemerhati lingkungan.
Masukan dari berbagai kalangan sangat penting dan berarti dalam Penyusunan Ranperda RPPLH. Hal ini karena Ranperda RPPLH ini cukup krusial, mengingat laju pertumbuhan pembangunan kalau tidak dibuatkan regulasi yang tegas dan jelas sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam.
“Kita ingin Ranperda RPPLH yang tengah dibahas dan disusun oleh Pansus VI mampu menghadirkan berbagai aturan secara kesinambungan. Baik untuk waktu kekinian maupun waktu untuk jangka panjang. Hal ini penting demi menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup.” Ujar Mirza Agam Gumay. saat dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu (11/6/2022).
Selain itu, Ranperda RPPLH ini merupakan amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Salah satu yang menjadi alasannya, di sejumlah daerah di Jabar, berbagai insiden bencana alam yang terjadi di berbagai daerah di Jabar. Yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan untuk kepentingan pembangunan”, kata Mirza Agam Gumay anggota DPRD Jabar Dapil IV Kabupaten Cianjur.
Dikatakan, dampak alih fungsi lahan dan laju pertumbuhan pembangunan tentunya sangat mempengaruhi terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk itu, kita dalam menyusun Ranperda RPPLH sangat teliti dan membutuh masukan dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah Kabupaten/kota, Pakar Lingkungan, Akademisi, termasuk dari tokoh pemerhati lingkungan dan masyarakat.
“ Kita di Pansus VI menginginkan Ranperda RPPLH menjadi Perda yang monumental sebagai payung hukum dan menjadi regulasi yang tegas. Sehingga bisa melakukan pengawasan dalam mengendalikan kondisi lingkungan hidup”, tegas Mirza Agam Gumay dari Fraksi Gerindra.
Lebih lanjut dikatakannya Ranperda RPPLH ini diharapkan juga dapat melahirkan peraturan yang isinya memberikan ruang keseimbangan antara laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” paparnya.
Sejalan dengan harapan itu, perlu ada sinergitas dalam pembagian kewenangan peran antara pihak Pemprov Jabar dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan. Adapun dengan pola sharing pembagian kewenangan ini, dapat memperkuat pengelolaan lingkungan hidup yang aman dan nyaman namun kegiatan masyarakat di berbagai sektor tidak terganggu, tandasnya. (adikarya/ded)