KAB. BANDUNG | BBCOM | Bupati Bandung H.Dadang Supriatna S.Ip, M.Si sudah menerima surat resmi persetujuan Mendagri bernomor 270/5645/SJ perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan.
Dalam surat tersebut Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan agar kabupaten/kota pelaksana Pilkades Serentak dan PAW untuk mempersiapkan pelaksanaannya setelah tanggal 9 Oktober 2021.
Bupati Bandung H Dadang Supriatna, mengatakan bahwa Pilkades Serentak dan PAW sudah di-acc Mendagri, sehingga bisa dilaksanakan pada Rabu 20 Oktober 2021,” ungkap bupati di Soreang, Jumat (8/10/21)
Dalam pelaksanaannya nanti dilakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS dibatasi 500 DPT, dan diatur juga jadwal kedatangan pemilihnya.” Jelasnya pada awak media
Untuk wilayah yang terkendali penyebaran Covid-19, Mendagri meminta untuk tidak lengan dan tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan 5M. Selain itu juga mendorong percepatan vaksinasi, khususnya di desa-desa yang menggelar pilkades.
Dalam hal situasi penangan protokol kesehatan pencegahan dan pengendallian Covid-19 tidak dapat dikendalikan, Mendagri meminta untuk menunda pelaksaaan Pilkades Serentak dan PAW. (*R)ll