Bupati Bandung Bersama Kepala Kanwil BPN Prov Jabar, Serahkan Sertifikat Untuk Rakyat

KAB. BANDUNG | BBCOM | Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Jabar Rudi Rubijaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Rahmat secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah untuk Rakyat
melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 500 warga dari perwakilan 26.500 pemohon pembuatan sertifikat tanah di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (21/8/2023).

Dalam kesempatan itu Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tahun 2023 ini direncanakan 60.000 sertifikat tanah, baru tercapai 26.500 sertifikat tanah.

“Artinya masih ada sekitar 34.000 sertifikat tanah lagi yang harus kita dorong, sehingga saya minta kepada para camat dan para kepala desa untuk bisa mensukseskan program PTSL ini,” ucapnya.

Menurut Bupati, program PTSL ini sangat luar biasa. Ia pun menyebutkan setelah berbicara dengan Sekjen ATR/BPN, sebenarnya tahun 2023 ini ditargetkan 200.000 sertifikat tanah dan tahun 2024 sebanyak 200.000 sertifikat tanah.
“Makanya, saya besok diundang oleh Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan tata ruang yang lainnya, termasuk saya akan sampaikan kebutuhan di lapangan seperti yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tadi sekitar 300.000 lagi (sertifikat tanah) di Kabupaten Bandung,” kata Dadang.

Ia menambahkan, pihaknya pada tahun depan akan menghibahkan anggaran untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan sertifikat tanah untuk percepatan dalam pelayanan sertifikat tanah untuk masyarakat.

Bupati kuga menyebut, pihak nya butuh data dari Bapenda Kab. Bandung ini, mengenai data by name by address.
“Yang hampir 1.030.000 bidang tanah di Kabupaten Bandung harus kita miliki datanya, sehingga nanti tidak ada lagi kesalahan dalam hal penentuan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang akan diberikan kepada wajib pajak. Ini salah satu kerjasama yang akan kita lakukan hari ini,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada para kepala desa agar melakukan komunikasi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait beberapa kendala dengan pelaksanaan program PTSL ini.
“Penyelesaian dan jual beli tanah langsung ke PPAT, tanpa melibatkan kepala desa, ini juga kendala. Harus kita sampaikan. Insya Allah besok kita akan sampaikan kepada Pak Menteri ATR/BPN,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan,
bahwa pihaknya sampai tahun 2024 tidak akan menaikkan tatif PBB. “Tetap mengikuti eksisting karena ada beberapa alasan, pertama kita ini pasca pandemi yang harus kita perhatikan. Kita ingin bangkit perekonomian. Tetapi lebih cenderung bagaimana untuk bisa membayar pajak secara tepat waktu, dan juga pekosongan denda. Tidak ada denda sampai 31 Agustus 2023 ini, sehingga bagi warga yang belum menyelesaikan pajak segeralah untuk menyelesaikannya karena saat ini sudah tidak ada denda lagi, baik wajib pajak yang ada keterlambatan. Insya Allah kedepan tidak ada kesalahan lagi karena kita sudah dengan BPN untuk hal nama dan sebagainya, sehingga insya Allah masing-masing bidang akan selesai,” tuturnya.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Jabar Rudi Rubijaya, meapresiasi kepada Bupati Bandung yang sangat luar biasa karena sebelumnya pernah jadi kepala desa, sehingga sangat memahami kondisi pertanahan.

“Usulan beliau juga sangat luar biasa. Mudah-mudahan jadi dukungan, karena dari Kementrian juga sudah merencanakan seperti itu. Tapi dengan dukungan Pak Bupati Bandung insya Allah mudah-mudahan yang diharapkan Pak Bupati dan para Kepala Desa bisa segera terwujud proses percepatan program PTSL ini,” kata Rudi.

Selanjutnya Rudi mengataka bahwa data pertanahan di bidangnya sudah lengkap dan memastikan PBB-nya tepat sasaran. “Tepat subyeknya, tepat luasnya, tepat besarannya, dan pasti lebih efektit pengumpulan PBBnya.

“Oleh karenanya saya yakin anggaran yang disampaikan Bupati kepada kami akan kembali lebih dari yang beliau anggarkan. Karena dengan PBB yang optimal, tentu akan meningkatkan PAD Kabupaten Bandung,” kata Rudi.

Demikian pula, ia menyampaikan kalau bidang lahan atau tanah sudah bersertifikat, kepastian hukumnya jelas orang berinvestasi juga akan lebih mudah dan masyarakat yang mempunyai usaha mudah-mudah akan membantu perekonomian Kabupaten Bandung secara keseluruhan. “Yang paling penting kepastian hukum, tertib administrasi tentu kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bandung akan lebih tertib. Lebih damai dan lebih sejahtera,” tutup nya. (uden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *