Buky Wibawa Dorong Penguatan Sinergitas Sekretariat DPRD se-Jawa Barat

BANDUNG | BBCOM – Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial semata, akan tetapi mampu menghasilkan rekomendasi, inovasi dan langkah konkret yang dapat memperkuat peran Sekretariat DPRD sebagai support system yang andal bagi lembaga legislatif di daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa pada saat membuka acara Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, yang bertempat di Rooftop DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, (21/5/2026).

“Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini bisa membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang lebih baik, adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Jawa Barat,” harap Buky Wibawa.

Menurut Buky Wibawa, Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten atau Kota se-Jawa Barat ini memiliki peran strategis sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, sekaligus sarana bertukar gagasan dan pengalaman dalam memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD yang profesional, modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Terlebih, peran Sekretariat DPRD sangat menentukan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD. Baik itu DPRD dalam fungsi legislasi, penganggaran dan fungsi pengawasan agar berjalan efektif, transparan dan akuntabel.

“Kita menyadari dewasa ini tantangan pemerintahan dan pelayanan publik semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar Sekretariat DPRD di seluruh Jawa Barat,” ucapnya.

Terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas SDM serta awareness akan harmonisasi kebijakan dan pembaruan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Sementara itu dalam sambutannya, Staff Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Indra Maha mengatakan ada tiga fundamental dan arah kebijakan yang harus ditekankan dalam Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Pertama, optimalisasi kolaborasi dan sinergitas program.

“Kita tidak boleh lagi berjalan dalam sekat-sekat ego sektoral atau regioal. Program kerja antara pemerintah provinsi dan kota harus lebih diperkuat, khususnya dalam pengawalan implementasi regulasi hingga program yang berdampak langsung pada postur fiskal dan manajemen pembangunan daerah,” katanya.

Kedua, akuntabilitas keuangan dan mitigasi risiko hukum. Ketiga, transformasi birokrasi berbasis integritas dan responsif.

Dalam paparannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Taufan Zakaria menjelaskan terkait penguatan kelembagaan dalam rangka komitmen integritas sebagai langkah strategis mitigasi perbuatan korupsi. Menurutnya, prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB di lingkungan DPRD merupakan pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan DPRD agar berjalan secara profesional, transparan dan sesuai hukum yakni; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 28 Tahun 1999 tenyang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Prinsip-prinsip AUPB di lingkungan DPRD merupakan landasan etis dan yuridis dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah. Penerapan prinsip-prinsip tersebut bertujuan menciptakan DPRD yang akuntabel, profesional, bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Prinsip tersebut asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalahkan wewenang, kepentingan umum, pelayanan yang baik dan asas keterbukaan,” katanya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *