KOTA CIREBON | BBCOM – Pemerintah Kota Cirebon mendorong penguatan kebijakan, pendanaan, dan sinergi lintas pemerintahan dalam upaya pelestarian cagar budaya. Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Balai Kota Cirebon, Kamis (21/5/2026).
Kunjungan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan pelestarian warisan budaya sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga aset sejarah bangsa.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan Kota Cirebon memiliki posisi penting dalam sejarah peradaban di pesisir utara Jawa Barat. Kekayaan sejarah itu tercermin dari puluhan objek cagar budaya yang tersebar di berbagai kawasan kota.
“Saat ini Kota Cirebon memiliki 70 Objek Cagar Budaya yang telah ditetapkan dan 41 Objek Diduga Cagar Budaya yang masih dalam proses identifikasi serta penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Ini menjadi bukti bahwa Cirebon menyimpan warisan peradaban yang sangat besar dan harus dijaga bersama,” ujarnya.
Data Pemerintah Kota Cirebon mencatat, sepanjang tahun 2025 jumlah kunjungan wisatawan mencapai 5.000.029 orang. Pertumbuhan tersebut didukung oleh ekosistem pariwisata yang terdiri atas 284 hotel, kafe, dan restoran, serta 316 pelaku ekonomi kreatif di berbagai subsektor budaya dan pariwisata.
Meski demikian, Pemkot Cirebon mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Effendi Edo menjelaskan, terdapat tiga persoalan utama yang dihadapi daerah. Pertama, keterbatasan fiskal yang berdampak pada minimnya anggaran revitalisasi, ekskavasi, maupun pemberian insentif pemeliharaan cagar budaya, khususnya aset milik keraton dan pihak swasta.
Kedua, masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam pengelolaan kawasan cagar budaya. Kondisi tersebut dinilai kerap memperlambat pengambilan keputusan saat diperlukan penanganan cepat terhadap bangunan bersejarah yang mengalami kerusakan.
Ketiga, kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kebudayaan, terutama tenaga konservator, kurator museum, dan penilai cagar budaya bersertifikasi.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pemkot Cirebon berharap lahir rekomendasi strategis yang mampu memperkuat struktur pendanaan pelestarian cagar budaya di daerah, termasuk kemudahan akses bantuan APBN tanpa terkendala birokrasi kepemilikan aset.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong adanya standardisasi instrumen insentif dan kompensasi bagi pengelola maupun pemilik cagar budaya swasta dan adat agar aset bersejarah tetap terjaga dan tidak beralih fungsi.
Sementara itu, Ketua Tim Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan kunjungan kerja tersebut difokuskan pada persoalan pelindungan cagar budaya dan museum di daerah.
Menurutnya, Kota Cirebon merupakan salah satu daerah dengan kekayaan budaya penting di Indonesia, terutama dengan keberadaan sejumlah keraton bersejarah beserta museum yang berada di dalamnya.
“Kota Cirebon memiliki kekayaan cagar budaya yang luar biasa. Kehadiran keraton-keraton bersejarah menjadi bagian penting dari identitas budaya nasional yang harus terus dijaga keberlanjutannya,” kata Kurniasih.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelindungan dilakukan melalui upaya penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran terhadap cagar budaya.
Karena itu, Komisi X DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung terkait penataan zonasi kawasan cagar budaya keraton di Kota Cirebon, termasuk integrasinya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami ingin mengetahui sejauh mana zonasi kawasan cagar budaya telah berjalan dan terintegrasi dengan RTRW daerah, sehingga pelindungan kawasan bersejarah dapat berjalan seiring dengan pembangunan kota,” tandasnya. (bud/hms)















