BPJS Banjar Buka Layanan Aplikasi JKN Mobile Mempermudah Peserta Daptarkan Diri

BANJAR BBCom – Untuk menyosialisasikan Program JKN Mobile Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada masyarakat. BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar melakukan media gathering dengan forum jurnalis di aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Selasa (20/3/2018).

Dalam acara tersebut Kabid SDM, Umum dan Kemunikasi Publik, Asep Suarliyana didampingi Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Dadang Sulaeman dan Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Banjar, Dina Oktavina, menjelaskan tentang cara menggunakan Aplikasi JKN Mobile sehingga memudahkan bagi para peserta yang ini mendaptarkan diri.

Program ini hadir sekaligus menjawab kebutuhan Peserta di era Digital lewat JKN Mobile KIS Digital dengan mengacu pada UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan Nasional, program ini bagian dari ekplementasi dari UU itu sendiri, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store.

Dalam sosialisasi Program JKN Mobile Dina mengungkapkan beberapa keunggulan aplikasi ini serta memudahkan peserta dalam melakukan pendaftaran, mengubah data pribadi dan mengubah kelas dan lainnya.

“Melalui aplikasi itu, peserta JKN KIS bisa dengan mudah mendapatkan akses informasi tentang kepesertaan, informasi tagihan, kemudahan pelayananan di Faskes. Termasuk kemudahan menyampaikan pengaduan, meskipun ada di fasilitas 1500400 ,” Asep Suarliyana menjelaskan.

Dadang, juga mejelaskan tentang kepesertaan JKN KIS terus mengalami perkembangan sejak tahun 2014 lalu. Saat ini, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

“Kepesertaan JKN KIS tahun 2019 ditargetkan Universal health Coverage/UHC atau terwujudnya jaminan kesehatan semesta,” ujar Dadang.

Dalam Upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN – KIS, BPJS Kesehatan Banjar juga menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra kerja BPJS Kesehatan Banjar.

Beberapa diantara nya rumah sakit, puskesmas, dokter dan klinik yang ada di wilayah Kota Banjar, Ciamis dan Pangandaran ,“ dalam praktek nya jika Peserta JKN KIS yang merasa tidak mendapat pelayanan dari mitra kerja BPJS Kesehatan Banjar itu tidak maksimal, bisa langsung dilaporkan kepada Kantor BPJS Kesehatan Banjar,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang ada di luar kerja sama , misal ada pungutan uang untuk pembelian obat peserta JKN KIS, dan itu bisa langsung di tindaklanjuti selain teguran dan peringatan tidak menutup kemungkinan kontraknya langsung di putus, dia juga menegaskan, upaya penegakan kepatuhan kontrak, selama ini BPJS Kesehatan Banjar sudah bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Banjar, Pengawasan Ketenagaan kerjaan Banjar dan Provinsi Jabar.(johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *