OKI | BBCOM | Setelah melalui serangkaian kajian mendalam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Lurah Jua-jua, Abdullah, dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon JADI (Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH) pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas Abdullah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Romi, hasil kajian yang tertuang dalam Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 ini menguatkan indikasi pelanggaran, sehingga Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk melanjutkan proses hukum ke BKN Regional VII Palembang.
“Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada ini akan ditindaklanjuti oleh BKN, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN dalam konteks pilkada,” jelas Romi, Sabtu (12/10/2024).
Romi menyesalkan keterlibatan ASN dalam pusaran politik praktis Pilkada OKI. Menurutnya, pelanggaran terberat berkemungkinan berujung pada sanksi pidana pemilu. Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu OKI akan bertindak tegas dalam menangani setiap pelanggaran pilkada, terutama yang melibatkan ASN.
“Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sejauh ini, beberapa pengaduan terkait netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu OKI, baik dari kalangan pegawai negeri, kepala desa, maupun tenaga kesehatan. Kami pastikan diproses secara serius,” tegas Romi.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan JADI, Juni Alpansuri, melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasi JADI, Sepriadi Pirasad SH MH, mengapresiasi respons cepat Bawaslu OKI dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN. Ia berharap ketegasan yang ditunjukkan Bawaslu OKI juga diterapkan oleh BKN Regional VII Palembang.
“Pelanggaran netralitas ASN tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kualitas hasil pilkada. ASN harus netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik manapun,” tegas Sepriadi.
Ia menambahkan, Badan Kepegawaian Negara harus menjatuhkan sanksi yang tegas kepada aparatur yang terbukti melanggar netralitas, baik berupa sanksi administratif maupun hukuman yang lebih berat. “Netralitas ASN adalah fondasi keadilan dalam demokrasi. Jika fondasi ini goyah, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada menciptakan keraguan,” ujar Sepriadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersebar foto yang memperlihatkan 15 wanita dan dua pria berpose di depan baliho pasangan calon Muchendi-Suprianto (MURI), yang diduga sebagai bentuk keberpihakan ASN terhadap salah satu paslon Pilkada OKI. Salah satu ASN dalam foto tersebut adalah Lurah Abdullah, yang diduga melanggar aturan netralitas ASN.
Ini bukan pertama kalinya ASN di OKI terlibat dalam pelanggaran netralitas. Sebelumnya, seorang ASN berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas dan telah diproses oleh BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024. Namun demikian, pelanggaran netralitas justru berkembang secara masif. Bahkan kurang dari sepekan, sedikitnya 4 kasus telah dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi JADI ke Bawaslu OKI (pani)