MUSIRAWAS | BBCOM | Lagi-lagi Penyalahgunaan Narkoba diamankan Jajaran Polsek Muara Lakitan, kali ini Heriyanto (42) pekerjaan Tani, yang beralamat di Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasi, sekira pukul 16.00 Wib. Sabtu, 29 Mei 2021.
Yang mana Heriyanto, diamankan saat transaksi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Yang tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki.
Apalagi menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersangka berdasarkan Lp-A/…/ V/2021/Sumsel / Res Mura /Resor Muara Lakitan, tangggal, 29 Mei 2021. Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat bahwa adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Atas informasi yang diterima Jajaran Polsek Muara Lakitan, selanjutnya pada hari Sabtu tertanggal 29 Mei 2021, sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Polsek Muara Lakitan melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr Hendriyanto di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dan pada saat di lakukan Pengeledahan di badan tersangka ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) klip plastik yang berisikan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo Mahkota. Kemudian juga diketemukan uang hasil penjualan Narkotika sejumlah Rp. 750.000 dan 1 buah Hp Nokia warna hitam.
Hasil penangkapan tersangka, mengakui bahwa Barang Bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti, diamankan di Polsek Muara lakitan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti, akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Anggota Polsek Muara Lakitan yaitu :
1. 2 ( dua) bungkus plastik klip sedang yang berisikan:
2. 10 (sepuluh) butir pil extasi warna kuning logo mahkota’
3. 7,5 ( tujuh koma lima) butir pil extasi warna kuning,
4. Uang tunai rp.750000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ),
5. Hp Nokia warna hitam, dan
6. Celana pendek warna hitam.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.I.K melalui Kasatnarkoba AKP Denhar, membenarkan bahwa Polsek Muara Lakitan telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa Narkotika. Dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah digelandang ke Polres Musi Rawas, ungkap AKB Denhar. (hms/pn)