KAB BANDUNG | BBCOM | Hingga kini pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) terus berupaya meningkatkan perolehan pendapatan dari sektor pajak. Upaya ini dilakukan mengingat sektor pajak memegang peran penting untuk menopang jalannya pemerintahan, pembangunan, menjaga stabilitas perekonomian daerah dan layanan kepada masyarakat. Dalam hal ini Bappenda memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pendapatan pajak daerah.
Salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kab. Bandung adalah PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) yang potensinya memang cukup besar di wilayah Kab.Bandung. Tentu saja prolehan dari jenis pajak lain pun seperti BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak MBLB, Pajak Reklame dan Pajak Air tanah terus ditingkatkan mengingat sama sama memegang peran penting dalam rangka menambah pendapatan daerah.
Untuk itu, di tahun 2024 ini BAPPENDA Kab. Bandung telah mengeluarkan himbauan kepada Wajib Pajak (WP) khususnya untuk jenis PBB P2 agar melunasinya senbelum jatuh tempo tgl 30 September 2024. Jika WP terlambat membayar PBB P2 akan dikenakan denda sebesar 1 % setiap bulannya. Himbauan ini semata mata untuk mendisiplinkan WP didalam membayar pajak yang tujuannya tentu kembali kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Himbauan itu tentu saja dibarengi dengan adanya kemudahan bagi WP untuk melakukan kewajibannya didalam membayar pajak. Diantara kemudahan itu adalah adanya layanan online dan mobil keliling yang hadir di tiap kecamatan dan desa sehingga WP yang akan membayar PBB P2 tidak perlu mendatangi kantor Bappenda. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembayaran PBB P2 pun tidak memakan waktu lama paling hanya beberapa menit. Tentu saja kemudahan ini disambut baik oleh masyarakat.
Dengan adanya mobil keliling untuk jemput bola dan kemudahan lainnya, diharapkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat, sehingga jalannya roda pemerintahan, pembangunan daerah, stabilitas perekonomian daerah dan layanan kepada kepada masyarakat akan berjalan secara optimal.
Selain itu, pembayaan pajak dapat dilakukan di Bank BJB, BJB Digi, ATM BJB, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, Tokopedia, Bibli, Gopay, OVO, Dana dan LinkAja. Ini juga merupakan bagian dari kemudahan pembayaran pajak.
Melalui partisipasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu maka upaya mewujudkan Kab. Bandung BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, dan Sejahtera) akan dapat terwujud secara nyata. #BAYAR PAJAK BANYAK MANFAAT#