Anggota BPD Desa Pedamaran VI Minta Kades di Nonaktifkan

PEDAMARAN | BBCOM | Disinyalir ada penyalagunaan anggaran desa, puluhan warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) datangi kantor Camat, untuk melakukan orasi tuntut dugaan penyelewengan anggaran diusut dan memintah Kades mundur dari jabatannya, Senin (9/9/2024).

Menindak lanjuti tuntutan warga tersebut pihak Pemerintah Kecamatan Pedamaran mengundang kepala desa Pedamaran VI Makmun murod beserta anggota BPD desa Pedamaran VI dan TPK serta bendahara desa untuk dimintai klarifikasi terkait tudingan warga tersebut.

Dalam rapat di ruang kantor camat yang dipimpin langsung oleh sekretaris Camat Pedamaran Armasyah, SE dihadiri oleh Kasubag Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi PMD dan Kades Pedamaran VI bersama anggota BPD juga bendahara desa.

Anggota BPD Desa Pedamaran VI menyerahkan surat keputusan kepada anggota tim verifikasi Kecamatan yang diterima langsung oleh Jonson Saputra didampingi Ansori pada hari Rabu 11 September 2024 di ruang rapat kantor Camat Pedamaran.

Isi surat keputusan BPD Pedamaran VI di bacakan oleh Zulkifli perwakilan anggota BPD untuk mennonaktifkan atau memecat Kades Pedamaran VI saudara Makmun Murod sebagai Kades, karena dinilai tidak becus dalam mengambil kebijakan.

Kepada awak media Zulkifli menyatakan selama ini dalam mengambil keputusan anggaran dan belanja desa anggota BPD tidak pernah dilibatkan sehingga yang menjadi pertanyaan kami siapa mendatangani berkas APBDes desa tahun 2023 dan 2024 sedangkan kami anggota BPD tidak perna mendatangani berkas tersebut, apa lagi memberikan cap/stempel lembaga BPD.

“Jadi siapa yang mendatangani dan memegang cap BPD tersebut” Ujar Zulkifli

Sedangkan Darman anggota BPD juga menyatakan hal yang sama, menurutnya selama pemerintahan Kades terpilih Pedamaran VI Makmun murod tahun 2023 sampai 2024. “Kami tidak perna di undang dan dilibatkan dalam rapat anggaran, bahkan keputusan anggaran sehingga kemana anggaran dialokasikan kami tidak perna mendapatkan laporan baik lokasi maupun keuangan desa.” Ungkapnya

Sementara itu perwakilan anggota tim verifikasi Kecamatan Pedamaran Ansori, membenarkan pernyataan anggota BPD Pedamaran VI tersebut. Namun pihaknya akan melakukan menyelidiki terkait kesaksiaan anggota BPD yang menyebut tidak perna mendatangani berkas rancangan anggaran desa dan berkas anggaran belanja desa yang di tuangkan dalam APBdes desa Pedamaran VI serta tidak perna memberikan stempel atau cap BPD.

“Kami akan menyelidiki siapa yang memegang cap BPD desa Pedamaran VI, dan kami juga akan menanyakan anggaran baju limnas, sapi, pangan sapi, vaksin sapi dan baju posyandu, karena sampai saat ini kami belum menerima laporan dari saudara Makmun Murod sebagai kepala desa.” Tutur Ansori. {pani)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *