Anang: Awal Agustus 2017 Belum dilunasi, Kota Bandung Tidak Boleh Buang Sampah di TPPAS Sarimukti

BANDUNG BBCom– Alhamdulillah akhirnya Pemerintah Kota Bandung mau memenuhi kewajibannya untuk mencicil bayar hutang sampah sebesar Rp.5,256 Miliar dari jumlah sebesar Rp. 6,736 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Kepala Dinas LHD Jabar, Anang Sudarna, perjuangan panjang dan berliku yang dilakukan Pemprov Jabar melalui Dinas LHD dalam memperjuangkan haknya yang tersendra oleh Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2011 telah membuahkan hasil.

Sisa hutang Pemkot Bandung dari Kompensasi Jasa Pelayanan ‎(KJP) sampah dari Kota Bandung masih sebesar Rp.1,479 lebih, yang rinciannya tagihan Januari sampai Maret 2017 sebesar Rp.0,149 miliar lebih (sampah pasar Caringin) ditambah tagihan Maret 2017 sebesar 1,329 miliar lebuh (sampah DLHK Kota Bandung).

“Apabila sampai awal Agustus 2017 nanti (triwulan kedua) sisa hutang plus kewajiban April-Juni 2017, tidak juga dibayar, kita tanpa kompromi, sampah dari kota Bandung tidak boleh buang di TPPAS Sarimukti”, tegas Anang Sudarna dalam jumpa pers di Kantor Dinas LHD Jabar, Selasa (02/05).

Dikatakan Anang, Dinas LHD Jabar tidak mengancam tapi menegaskan, bahwa bahwa Pemkot Bandung mempunyai kewajiban untuk melunasi KJP Sampah. Karena urusan sampah dan air bersih itu urusan mendasar yang menjadi urusan wajib pemerintah, untuk itu harus menjadi skala prioritas. Apalagi sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Gubernur Jabar dengan Walikota dan Bupati se Bandung Raya, tegasnya.

Lebih lanjut Anang mengatakan, adanya tunggakan pembayaran KJP atau tipping fee Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti oleh Pemkot Bandung, menandakan bahwa Walikota Bandung kurang memahami terhadap persoalan yang mendasar yang berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal dan kurang tepat, ujarnya.

Berdasarkan UU 32/2009 tentang PPLH dan UU 24/2007 tentang penangglangan bencana dan UU 23 /2014 tentang pemerintah daerah, Negara mengisyaratkan pembangunan harus berbasis lingkungan hidup dan berbasis pengusangan resiko bencana, untuk permasalahan sampah tidak boleh diabaikan, ujarnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *