Aliansi Mahasiswa Kota Banjar, Dorong DPRD Tolak Revisi UU MD3

BANJAR BBCom-Aliansi Mahasiswa Kota Banjar, dari PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar, menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Kota Banjar, dan Kantor Balai Kota Banjar, Kamis (01/03/2018).

Adapun tujuan mereka mengelar aksi ujuk rasa, tiada lain untuk mendorong DPRD dan Plt. Walikota Banjar, untuk bersama-sama menolak revisi tiga pasal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mahasiswa menilai, gagasan itu tidak relevan dengan Asas Demokrasi, yang ada di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, sejumlah mahasiswa terlihat membawa spanduk, poster, selebaran, dan bendera. Bahkan dalam aksi demontrasi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa tersebut, sempat terjadi ketegangan, dan aksi dorong-mendorong antara demonstran dan aparat kepolisian.

”Kami mengecam keras tindakan DPR yang diktator dan otoriter. DPR seenaknya sendiri merevisi UU MD3 untuk keuntungan mereka sendiri,kata Sirojul Muntaha ketika di temui dalam aksi demontrasi.

” Para wakil rakyat telah menzalimi dan mengkhianati rakyat. Juga mencederai nilai demokrasi,Lahirnya sejumlah pasal dalam UU MD3 merupakan sebuah kemunduran demokrasi karena bertentangan dengan UU 1945. Ini jelas DPR mau melindungi diri sendiri dari kritik,” jelasnya.

Sirojul juga mengatakan, untuk menyikapi hal-hal tersebut, PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar, menganggap perlu untuk menyampaikan pokok-pokok sikap kami, sebagai berikut : PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar, secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar.

Bahwa setiap warga Negara berhak memberikan kritikannya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun ekspersi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk merendahkan anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum.

PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar, mendesak kepada Ketua DPRD Kota Banjar.agar memberikan sikap keberpihakannya kepada rakyat dengan menolak dan mengecam keras disahkannya revisi UU MD3. PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar, mendesak kepada Plt. Walikota Banjar, agar memberikan sikap keberpihakannya kepada rakyat dengan menolak dan mengecam keras disahkannya revisi UU MD3. PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar juga mendesak Presiden Republik Indonesia, untuk segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3..

PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar, senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak-hak demokrasi warga Negara, yang terancam dalam revisi UU MD3. PC PMII dan DPC GMNI Kota Banjar, siap membela warga masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *