KAB. CIANJUR | BBCOM | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pemilihan IV ( Kabupaten Cianjur) Mirza Agam Gumay melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jumat (2/12/2022).
Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat.

Mirza Agam Gumay menjelaskan, bahwa Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Hal ini tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka” tutur Agam.
Pelaksanaan kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah kali ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah suasana duka pasca bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur. (adikarya/ded)