Ada Dugaan Oknum Bermain Dengan Program KIP di SMPN 2 Pedamaran

KAYUAGUNG, BBCOMKartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo untuk bidang pendidikan. Dalam juklak dan juknisnya yang berhak menerima bantuan tersebut anak dari keluarga yang belum beruntung berusia sèkitar 6 sampai 21 tahun, tujuannya agar anak tidak putus sekolah.

Namun Program tersebut diduga disalah gunakan oknum pendidik. Pasalnya Sarmidi dan Ibu Yurida (alm) orang tua siswa yang anaknya  tercatat sebagai penerima bantuan KIP di SMPN 2 Pedamaran Desa Sukaraja, Kabupaten Ogan Konering Ilir (OKI) sejak Kelas 9.10,11. Anehnya bantuan tersebut sampai saat ini belum diterima padahal KIP sangat mereka harapkan untuk kebutuhan pendidikan anaknya.

Sarmidi mengatakan kepada media ini, dirinya berencana akan melaporkan ke pihak yang berwajib, karena menurutnya disini terdapat kejanggalan “ada seorang siswa tidak terdaftar dalam program KIP, namun diberi bantuan oleh KIP” katanya

Ketika hal ini dikonfirmasi (1/8) kepada Matosin tenaga pendidik disekolah tersebut. “Nanti Kita lihat datanya dulu, karena tugas saya hanya mendata, selanjutnya saya sampaikan Ke Diknas OKI” ujar Mutosin.

Ketika media ini memintah data penerima KIP di SMP 2 Pedamaran, “Kita akan cari dulu data arsipnya, biar mempermuda informasi tentang data KIP, media ini juga minta no ponsel yang bersangkutan, namun lagi-lagi beralasan bahwa ponselnya sedang habis batre” kata Mutosin mengelak

Namun Matosin akhirnya mengakui -+250 siswa mendapat bantuan Program KIP itu juga termasuk siswa yang tidak miliki kartu KIP juga menerima dana bantuan Presiden tersebut.

Sementara itu Anggota DPRD OKI, Efredi Jurianto dari praksi Golkar, berpendapat bahwa anak yang berasal dari keluarga tidak mampu mempunyai hak untuk program KIP. “Harus di perjuangkan dan mendapat bantuan KIP karena mereka sudah terdata dengan jelas, koordinasi dengan pihak Diknas OKI, kenapa anak yang jelas mempunyai kartu KIP tidak menerima bantuan” tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua LSM JPAN.RI (Jaringan Pemantau Aset Negara Republik Indonesia Eddy akan menindaklanjuti kasus ini

ke rana hukum bila terbukti ada oknum bermain dengan bantuan KIP saya harap aparat untuk bertindak tegas.

Aturan sudah jelas tentang Program Pemerintah Pusat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B

a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;

b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;

c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;

d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;

e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.  (Pani)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *