KAB. BANDUNG | BBCOM – Beberapa waktu sempat tercuat persoalan banyaknya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang terindikasi melakukan judi online (judol) yang nilai transaksinya disebut sebut mencapai ratusan milyar. Sampai Sampai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan seorang anggota Anggota dari Fraksi PAN menyuarakan perlunya tindakan tegas oleh BPSDM Kabupaten Bandung.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada pihak BKPSDM Kabupaten Bandung, yang sementara ini bisa dilakukan oleh BKPSDM lebih kepada pembinaan. Dijelaskan oleh M. Salman Farisi,S.E.,M.Ak selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN, pihaknya belum bisa menentukan bentuk sangsi apa yang akan dijatuhkan kepada ASN yang terindikasi bermain judol karena data yang ada masih sumir.
“Data ASN yang terindikasi bermain judol adanya di Diskominfo sebagai wali data dan di Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Bersama dengan Diskominfo dan Inspektorat, BKPDM kemuian membentuk tim kecil untuk mengkaji, mengevaluasi dan memverifikasi data ASN yang terindikasi bermain judol. Hal ini masih kita lakukan hingga saat ini,” ujar Salman.
“Jadi sampai sekarang kita masih belum bisa menentukan sangsi apa yang pantas diberikan karena datanya masih sumir. Untuk kita pun berkoordinasi dengan BKN dan pihak propinsi. Sementara ini arahan dari BKN dikembalikan ke pihak masing masing perangkat daerah untuk diakukan tindakan pembinaan oleh atasanya masing masing,”
Dijelaskan Salman, sebelum nantinya diberlakukan sangsi, beberapa waktu lalu dilakukan deklarasi oleh Inspektorat, bersama dengan Diskominfo dan tentu pihak BPSDM berupa deklarasi anti judol baik judol secara daring maupun judol konvensional. Deklarasi ini dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk menekan perbuatan berulang di kalangan ASN di Kabupaten Bandung. “Deklarasi ini diikuti juga oleh kalangan BMUD dibawah Pemkab Bandung dan aparat pemerintah kecamatan dan kelurahan,” jelasnya
“Upaya preventif lainnya yang dilakukan adalah mewanti wanti ASN untuk tidak bermain judol yang disampaikan pada setiap upacara dan pada saat momen rapat untuk terus disuarakan anti judol agar di masa mendatang tidak terjadi perbuatan berulang,” tegas Salman.
Ketika ditanyakan apakah ada indikasi keterlibatan pejabat eselon di Kabupaten Bandung yang terindikasi bermain judol, Salman masih belum bisa memastikan karena datanya masih diverifikasi. “Namun jika terbukti ada, sudah pasti akan diberikan sangsi juga. Untuk saat ini sebagai mana arahan BKN masih dikembalikan kepada OPD masing masing untuk melakukan pembinaan. Kalau nanti datanya sudah pasti dan siapa siapa yang terbukti bermain judol, baru kita terapkan sangsi sesuai aturan,” tandas Salman.
Daikui oleh Salman bahwa maraknya pemberitaan tentang ASN Pemkab Bandung banyak yang bermain judol memang menganggu citra pemerintah Kabupaten Bandung. “Oleh karenanya BKPSDM kabupaten Bandung terus berkoordinasi dengan Diskominfo sebagai Wali Data dan Inspektorat sebagai APIP untuk mengembalikan citra, harkat dan martabat ASN dan pemerintah Kabupaten Bandung. BKPSDM berkewajiban untuk menerapkan sangsi kepada mereka yang terbukti bermain judol sambil melakukan pembinaan agar di tahun mendatang tidak terjadi perbuatan serupa,” pungkas Salman (Teddy)















