Melalui Penataan Kawasan Kumuh, DPKP Kota Cimahi Tingkatkan Kualitas Lingkungan Secara Berkelanjutan

gambar dokumen istimewa

Oleh : Teddy Guswana (Redaktur Bandung Berita)

Ketika sebuah kota tengah berkembang yang didorong oleh kebijakan pembangunan, maka konsekuensi logis yang tidak bisa dihindarkan adalah tumbuhnya kawasan kurang terencana yang dihuni selain oleh masyarakat lokal yang tingkat ekonominya dibawah standar juga oleh kaum pendatang/urbanisan. Akibatnya di beberapa titik wilayah perkotaan terjadi kepadatan pemukiman dengan sarana dan prasarana serta fasilitas yang tidak memadai. Pada kondisi inilah kemudian muncul yang disebut kawasan kumuh yang menjadi bagian dari perkembangan kota.

Begitupun di Kota Cimahi yang saat ini tengah giat melaksanakan pebangunan, kawasankumuh pun muncul di tiap kecamatan terutama di kecamatan yang wilayahnya dianggap banyak menyediakan kesempatan  kerja di pabrik/industri. Dalam hal ini, maka Kecamatan Cimahi Selatan menjadi wilayah yang kawasan kumuhnya paling luas seperti di kelurahan Cigugur, Cibeureum dan Kelurahan Melong dibandingkan dengan kecamatan lain yaituKecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan  Cimahi Utara.

Dalam kondisi itu, maka Pemerintah Kota Cimahi dalam membangun kota dibarengi dengan penanggulangan/penataan kawasan kumuh agar tidak merusak keindahan kota (menata lingkungan) sekaligus bisa memberikan sarana serta fasilitas memadai kepada masyarakat yang ada didalamnya. Untuk hal ini, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), pemerintah Kota Cimahi setiap tahun memposisikan program penataan kawasankumuh sebagai program strategis (berbareangan dengan Kebijakan Perbaikan Rutilahu), sehingga setiap tahun kawasan kumuh di Kota Cimahi bisa ditata dan dikurangi secara bertahap.

Seperti kawasan kumuh di kota kota lainnya, kawasan kumuh di Kota Cimahi dicirikan dengan pemukiman yang tidak layak huni karena ketidak aturan bangunan, tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi, serta kualitas sarana dan prasarana yang kurang memenuhi standar.Hanya saja di Kota Cimahi kategori kawasan kumuhnya adalah kawasan kumuh ringan.

Tujuan penataan kawasan kumuh yang dilakukan DPKP tujuannya bukan semata mata bersentuhan dengan persoalan fisik kawasan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat didalamnya melalui perbaikan infrastruktur lingkungan, sanitasi dan pemukiman agar menjadi layak huni, sehat, dan bersih.  Jadi jelas, penataan kawasan kumuh yang dilakukan DPKP juga bersentuhan dengan upaya meningkatkan martabat kehidupan masyarakat yang ada didalamnya.

Upaya yang dilakukan DPK Kota Cimahi didalam penataan kawasan kumuh tampaknya  cukup berhasil dengan ditandai oleh menurunnya kawasan kumuh setiap tahunnya. Dalam satu tahun terahir yaitu 2024 – 2025, kawasan kumuh di Kota Cimahi terus berkurang. Pada tahun 2024, Kawasan kumuh di Kota Cimahi tercatat sekitar 90.03 hektare.  Pada Tahun 2025 berhasil dikurangi menjadi 85,85 hektare yang berarti berhasil diturunkan sekitar 2,02 % dari luas kawasan kumuh yang tercatat pada tahun sebelumnya.

Secara rinci, prosentase luas kawasan kumuh di Kota Cimahi terus menurun. Tahun 2021 masih sekiar 3,59 %, Tahun 2022 turun menjadi 3,57 %, Tahun 2023 turun lagi menjadi 3,33 %,  tahun 2024 menjasi 2,29 %, dan pada tahun 2025 turun ke 2,02 %. Penurunan ini jelas membuktikan bahwa komitmen dan konsistensi DPKP Kota Cimahi didalam menurunkan luas kawasan kumuh telah menampakkan keberhasilan, dan tentu akan terus dilakukan secara bertahap pada tahun tahun 2026 dan tahun tahun berikutnya melalui kebijakan dan strategi yang sistematis dan terukur.

Meski saat ini hampir setiap pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Cimahi tengah memberlakukan efisiensi anggaran, namun program strategis DPKP Kota Cimahi tampaknya terus dioptimalkan sehingga upaya penataan kawasan kumuh tetap berkelanjutan sehingga target yang telah ditetapkan akan bisa dicapai secara maksimal.

Adapun program nyata yang dilakukan oleh DPKP dalam melakukan penataan kawasan kumuh selain perbaikan rumah tidak layak huni yang merupakan kesatuan dengan persoalan kawasan kumuh, juga dilakukan melalui perbaikan insfrastruktur seperti memperbaiki jalan setapak, memperbaiki saluran drainase, serta fasilitas umum.

Selain itu dilakukan juga Penataan Sanitasi dan Kesehatan yang meliputi  pembangunan fasilitas pengolahan limbah domestik.  Bahkan terdapat program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) yaitu pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala pemukiman dan Tangki Septik Indvidual untuk memperbaiki sanitasi lingkungan. Kemudian DPKP juga menjalankan  Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar dalam penataan kawasan kumuh  melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Intinya, apa yang dilakukan  DPKP Kota Cimahi didalam melakukan penataan kawasan kumuh secara berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari kebijakan pebangunan kota, sudah tentu terdapat target yang ingin dicapai. Tentu saja partisipasi masyarakat terutama yang berada di kawasan kumuh perlu dibangkitkan. Juga kerjasama antar sektor diharapkan  akan berjalan secara kolaboratif karena penanganan kawasan kumuh memerlukan juga dukungan dari dinas lainnya yang berkompeten.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *