SPMB SMAN 16 Bandung Disorot, Pengunduran Diri Siswa dan Status Kursi Kosong Diminta Diaudit

Caption Ilustarasi (Dok/ist)

BANDUNG | BBCOM — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 16 Bandung menjadi sorotan setelah muncul sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik, pengunduran diri siswa yang sebelumnya dinyatakan diterima, serta status kursi yang ditinggalkan.

Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Daerah Jawa Barat melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB di SMAN 16 Bandung berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah adanya calon peserta didik yang berdasarkan informasi diterima redaksi dinyatakan lolos melalui sistem SPMB, meski jarak tempat tinggalnya disebut lebih dari 25 kilometer dari SMAN 16 Bandung.

Ketika persoalan tersebut dipertanyakan, calon peserta didik itu disebut masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah siswa tersebut dinyatakan diterima dan selanjutnya disebut mengundurkan diri.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pihak keluarga calon peserta didik tersebut diduga mendapat tekanan untuk mengundurkan diri. Nama Kepala SMAN 16 Bandung, Iman Budiman, dan Ketua Panitia SPMB SMAN 16 Bandung, Ayi Kamaludin, disebut dalam informasi tersebut.

Namun, tudingan mengenai adanya tekanan maupun keterlibatan kedua pihak tersebut masih berupa informasi yang belum terverifikasi. Redaksi menempatkan hal itu sebagai dugaan dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Sorotan semakin mengemuka setelah terdapat dokumen surat pengunduran diri calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan diterima di SMAN 16 Bandung.

Salah satu dokumen yang diterima media ini berupa surat pernyataan pengunduran diri atas nama Aisy Lutfan Najid, calon peserta didik asal SMP Negeri 45 Bandung.

Dalam surat tertanggal 14 Juli 2026 tersebut, siswa bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai calon peserta didik yang sebelumnya telah dinyatakan diterima di SMAN 16 Bandung. Dokumen itu juga memuat tanda tangan siswa serta persetujuan orang tua atau wali.

Keberadaan dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kuota yang ditinggalkan setelah siswa mengundurkan diri.

Apakah kuota tersebut kembali masuk ke dalam sistem dan diberikan kepada calon peserta didik lain sesuai mekanisme yang berlaku, atau terdapat mekanisme lain dalam pengisian kursi tersebut?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari permintaan audit yang disampaikan melalui surat bersama sejumlah organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, unsur pers, dan aktivis pejuang pendidikan.

Dalam surat tersebut, pihak yang mengajukan permohonan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap daya tampung sekolah, jumlah peserta didik yang mengundurkan diri, serta mekanisme pengisian kuota yang ditinggalkan.

Dugaan Titipan Calon Siswa Perlu Dibuktikan

Selain persoalan pengunduran diri, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya calon peserta didik yang disebut mendapat rekomendasi atau titipan dari pihak tertentu kepada pimpinan SMAN 16 Bandung.

Informasi itu menyebutkan adanya kolega Kepala SMAN 16 Bandung yang juga menjabat sebagai kepala sekolah dan diduga pernah menitipkan calon siswa untuk masuk ke SMAN 16 Bandung.

Namun, informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Kebenarannya masih memerlukan verifikasi, bukti pendukung, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Karena itu, dugaan tersebut semestinya tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah asal wilayah calon peserta didik yang diterima di SMAN 16 Bandung.

Sekolah disebut menerima peserta didik dari wilayah kecamatan lain, termasuk Batununggal. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pemerataan akses pendidikan bagi warga yang tinggal di sekitar sekolah.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah masih terdapat calon peserta didik dari lingkungan sekitar sekolah yang belum memperoleh kepastian sekolah, sementara terdapat calon peserta didik dari wilayah lain yang dapat diterima di SMAN 16 Bandung.

Persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan SPMB menerapkan prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap data resmi SPMB, daya tampung sekolah, jalur penerimaan, serta ketentuan yang berlaku.

Permintaan pemeriksaan terhadap pelaksanaan SPMB SMAN 16 Bandung sebelumnya telah dituangkan dalam surat bersama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Komisi V DPRD Jawa Barat, Kepala SMAN 16 Bandung, serta Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat permohonan tersebut, pihak pengadu meminta dilakukan audit administrasi berdasarkan pengaduan masyarakat dan dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung, termasuk surat pengunduran diri calon peserta didik.

Pemeriksaan yang diminta antara lain mencakup verifikasi daya tampung sekolah, jumlah peserta didik yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima, mekanisme pengisian kuota yang ditinggalkan, serta dugaan penyimpangan dalam proses SPMB.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak terkait diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian persoalan tersebut membuat pelaksanaan SPMB di SMAN 16 Bandung menjadi perhatian publik.

Sejumlah pertanyaan utama yang kini menunggu jawaban antara lain mengenai alasan pengunduran diri peserta didik yang sebelumnya dinyatakan diterima, proses administrasi pengunduran diri, status kuota yang ditinggalkan, serta mekanisme pengisian kursi apabila memang dilakukan.

Media ini telah mengupayakan konfirmasi tertulis kepada pihak terkait mengenai persoalan pengunduran diri peserta didik dan status kursi yang ditinggalkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban tertulis dari pihak terkait atas konfirmasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 16 Bandung, Ketua Panitia SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah Jawa Barat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemeriksaan secara terbuka dan berbasis data dinilai penting agar seluruh persoalan SPMB dapat dijelaskan secara objektif serta tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

Sebab, setiap kursi dalam penerimaan murid baru berkaitan langsung dengan hak peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan. Karena itu, transparansi mengenai proses penerimaan, pengunduran diri, dan pengisian kembali kuota menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan. (ELVNYOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *