KOTA CIREBON | BBCOM — Perkembangan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kunjungan akademik Politeknik STIA LAN Bandung ke Pemerintah Kota Cirebon. Melalui sharing session bertajuk “Dinamika Penerapan Tata Kelola Digital dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat”, rombongan berdiskusi mengenai praktik, tantangan, hingga arah kebijakan pemanfaatan AI di sektor publik. Kegiatan berlangsung di Co-Working Space (CWS) DKIS Kota Cirebon, Kamis (2/7/26).
Kegiatan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon Asep Komara, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK), Kepala Bidang Layanan Pemerintah Digital, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), serta perwakilan dari masing-masing bidang di DKIS.
Diskusi berlangsung interaktif membahas penerapan AI untuk mendukung tata kelola digital, pengelolaan data, dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Pembahasan juga menyoroti pentingnya regulasi sebagai landasan pemanfaatan AI. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Cirebon masih mengacu pada kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat sebagai pedoman penerapannya.
Pada kesempatan itu, Akbar Hariwibowo, S.Kom., Pranata Komputer pada Bidang ITIK yang telah memiliki sertifikasi sebagai Trainer Pemanfaatan AI untuk Pemerintahan, menjelaskan bahwa DKIS secara aktif memberikan edukasi kepada aparatur mengenai penggunaan AI yang aman dan bertanggung jawab.
“Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital, kami telah memberikan edukasi mengenai batasan penggunaan AI sesuai norma, etika, serta ketentuan yang berlaku,” jelas Akbar.
Selain regulasi, peserta juga membahas pentingnya penyusunan pedoman internal sebagai acuan penggunaan AI di lingkungan perangkat daerah. Pedoman tersebut diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas sekaligus meminimalkan risiko terkait perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Aspek kesiapan sumber daya manusia turut menjadi perhatian. Meski belum melakukan pemetaan khusus terhadap aparatur yang memiliki kompetensi AI, Pemerintah Kota Cirebon telah melaksanakan asesmen kompetensi bagi tenaga teknis di bidang teknologi informasi sebagai bagian dari upaya menyiapkan SDM yang mendukung percepatan transformasi digital.
Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai supporting tool yang membantu proses kerja, bukan menggantikan pengambilan keputusan. Setiap keluaran AI tetap memerlukan analisis, validasi, dan pertanggungjawaban dari aparatur yang berwenang.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur, Pemerintah Kota Cirebon telah dua kali bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penyelenggaraan pelatihan pemanfaatan AI. Implementasinya mulai diterapkan pada berbagai bidang, di antaranya pengembangan konten kehumasan dan analisis data kamera CCTV untuk mendukung pemantauan pola kepadatan lalu lintas.
Melalui kegiatan sharing session ini, diharapkan terbangun sinergi dan pertukaran wawasan antara akademisi dan pemerintah daerah dalam merumuskan tata kelola pemanfaatan AI yang aman, etis, dan bertanggung jawab. Berbagai gagasan yang mengemuka selama diskusi akan menjadi masukan dalam penyusunan rekomendasi terkait rambu-rambu penggunaan AI di lingkungan pemerintahan guna mendukung transformasi digital yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan.”(bud)















