KOTA CIREBON | BBCOM – Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak pelaksana dinilai belum memberikan akses informasi yang memadai terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sorotan muncul setelah upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak terkait belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek, mulai dari proses pekerjaan, kualitas hasil, hingga penggunaan anggaran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. Sejumlah pihak menilai setiap badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Meski demikian, dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap DPUTR Kota Cirebon dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bud/)















