SPMB Jabar 2026 Tuai Kontroversi, Tuntutan Investigasi hingga Sorotan Vendor IT

Caption Gedung Dinas Pendidikan Jawa Barat. (dok/ist)

BANDUNG | BBCOM – Kisruh Pelaksanaan Calon Murid Baru (PCMB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat terus menuai sorotan. Sejumlah orang tua dan calon peserta didik mengaku dirugikan oleh sistem serta pelayanan yang diterapkan dalam proses penerimaan siswa baru tersebut.

Persoalan ini bahkan memunculkan tuntutan agar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu, sejumlah orang tua siswa melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PCMB jenjang SMA ke Ombudsman Republik Indonesia.

Ketua Persatuan Purnabakti Indonesia, Iwan Hermawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023. Menurutnya, selain melaporkan dugaan maladministrasi, para orang tua juga meminta Gubernur Jawa Barat membentuk tim investigasi untuk mengusut berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan PCMB 2026.

“Para orang tua berharap adanya investigasi menyeluruh agar permasalahan yang terjadi dalam proses PCMB dapat diungkap secara transparan,” ujar Iwan.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan pihak ketiga atau vendor dalam pelaksanaan sistem PCMB juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai keberadaan vendor tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terkait hal itu, media melakukan penelusuran dan investigasi di lingkungan Disdik Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran, muncul nama seseorang berinisial RZ yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kepala Disdik Jawa Barat. Sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa RZ diduga merupakan pihak yang membawa AG, sosok yang sempat mendapat teguran langsung dari Gubernur Jawa Barat saat mendatangi kantor Disdik Jabar di tengah polemik PCMB.

Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Juni 2026, RZ membantah keterlibatannya dalam pengelolaan teknologi informasi PCMB.

“Saya tidak ada hubungan dengan IT PCMB. Untuk informasi terkait IT, silakan menghubungi Balai Tikomdik dan menemui LK yang mengetahui persoalan tersebut,” kata RZ.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial LK yang disebut memiliki keterkaitan dengan sistem teknologi informasi PCMB belum berhasil dikonfirmasi meski telah beberapa kali didatangi di Balai Tikomdik.

Selain persoalan sistem penerimaan siswa baru, perhatian juga tertuju pada operasional SMA Negeri 29 (Pancawaluya) yang direncanakan mulai menerima peserta didik pada tahun ajaran ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruang kelas yang akan digunakan berada di Gedung PSMK lantai 2 dan berjumlah delapan ruang. Ruangan tersebut sebelumnya digunakan sebagai ruang kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Jawa Barat sebelum dilakukan renovasi dan penyekatan.

Saat dikonfirmasi terkait izin operasional sekolah maupun nomor Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menjadi dasar operasional SMA Negeri 29 Pancawaluya, baik pihak Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) maupun Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) belum memberikan penjelasan secara rinci.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas operasional sekolah tersebut. (frd/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *