“Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp144,15 juta pada sejumlah proyek jalan, jaringan, dan irigasi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKI terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain persoalan volume dan mutu pekerjaan, auditor juga menyoroti lemahnya perencanaan teknis sejumlah proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.”
OKI | BBCOM – Sejumlah proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) OKI.
Sorotan tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sejumlah temuan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi (JJI) yang dibiayai APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026, BPK RI mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan JJI sebesar Rp144.152.149,88.
Nilai tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.470.420,44 dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan senilai Rp43.681.729,44.
Tak hanya itu, BPK RI juga menyoroti lemahnya aspek perencanaan pada beberapa proyek jalan. Sejumlah usulan pekerjaan disebut belum didukung kajian teknis yang memadai, mulai dari analisis kondisi jalan, tingkat kemantapan jalan, umur rencana konstruksi hingga proyeksi lalu lintas harian rata-rata.
Bahkan, auditor menemukan adanya paket pekerjaan yang menggunakan sistem zonasi wilayah tanpa mencantumkan lokasi pekerjaan secara spesifik dalam dokumen perencanaan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD PGK OKI, Rivaldy Setiawan, SH, menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka karena berasal dari uang rakyat.
“Temuan BPK ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Setiap rupiah yang digunakan berasal dari masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan pembangunan,” ujar Rivaldy, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, temuan mengenai kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur masih perlu diperkuat.
“Masyarakat menginginkan pembangunan yang benar-benar berkualitas, bukan hanya tingginya serapan anggaran. Ketika ditemukan kekurangan volume maupun persoalan kualitas pekerjaan, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya,” katanya.
Rivaldy menilai sektor infrastruktur merupakan salah satu sektor strategis yang menyerap anggaran besar dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menerima hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan. Setiap proyek harus diawasi secara maksimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” tegasnya.
DPD PGK OKI menilai temuan BPK tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten OKI untuk melakukan pembenahan tata kelola pembangunan, khususnya dalam aspek perencanaan teknis, pengendalian pelaksanaan proyek, serta pengawasan penggunaan anggaran.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, PGK OKI menyatakan akan terus mengawal berbagai program pembangunan daerah guna mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (pani)















