Hukrim  

Mencuri Hp, Seorang Warga Belida Diamankan Unit Reskrim Polsek Lembak

MUARA ENIM | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Lembak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan 1 unit HandPhone yang terjadi pada hari Rabu Tanggl 15 Januari 2022 di rumah salah satu warga Desa Talang Balai Kec. Belida Darat. Rabu (23/03/2022)

Pelaku atas nama Sulma (31) warga Desa Talang Balai Kec. Belida Darat harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan pencurian HandPhone.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo SH MH mengatakan berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit HandPhone disalah satu rumah warga di Desa Talang Balai Kec. Belida Darat.

“Atas laporan tersebut saya pun langsung memerintahkan kanit Reskrim Polsek Lembak beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku”. Lanjutnya

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dimana pelaku berada di rumahnya di Desa Talang Balai Kec. Belida Darat. Akhirnya pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira Pukul 00.05 Wib, pelaku berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti berupa 1 unit HandPhone merk VIVO Y50 dan 1 Buah Charger. Sambungnya Pelaku kita di bawah ke Poslek Lembak guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Hms/pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *