TASIKMALAYA | BBCOM | Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M,C.P.H.R didampingi Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih praja, S.H. , Kbo Narkoba Polres Tasikmalaya IPDA Aripin, S.H.dan Kanit I Narkoba Polres Tasikmalaya IPDA Caryadi, Melaksanakan Pers Rilis Ungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu, IM, MY, RT, AD, RR, RN, AI, RR, SN, DN, DS, DW, AA, MIN dan GJ.
Dari hasil penangkapan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 150 butir Alprazolam, 3244 butir Hexymer, 240 butir Tramadol, 16,3 Gram Kristal sabu, 3 (Tiga) Linting Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis Total 1,3 Gram ujar Kapolres.(Arison)