Hukrim  

Waspada Pinjaman Online, Pria Palembang Ini Rugi Rp 1,6 Juta, Ini Modusnya

PALEMBANG | BBCOM |  Apes yang diamali A (35), niat meminjam uang secara online ia malah menjadi korban penipuan.

Warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini malah mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 juta.

Ia menuturkan, kejadian berawal saat ia mendapatkan uang pinjaman online Rp 1,6 juta.

“Saya mendapatkan pinjaman online untuk modal usaha karena hasil mengojek tidak mampu mencukupi,” ujarnya, Senin (15/3/2021).

Setelah itu ia mendapatkan email dari terlapor yang belum diketahui identitasnya yang mengaku dari pinjaman online dan meminta korban untuk mentransferkan uang pinjaman online kembali.

“Kemudian saya telepon nomor yang ada di email di nomor 083172586958. Dia meminta saya untuk mentransferkan uang yang saya dapatkan dari pinjaman online dengan alasan ada kesalahan data,” katanya kepada petugas SPKT.

Kemudian ia mentransferkan uang tersebut pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 14.41 WIB di rumahnya melalui M-banking.

“Saya transfer ke rekening yang terlapor minta ke nomor rekening bank Ina Perdana (Saku) di nomor 77777083172586958,” bebernya.

Namun nomor rekening yang di transfer merupakan rekening pribadi terlapor sehingga ia tertipu dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Baru saya ketahui karena pinjaman online saya masih tetap aktif walaupun uangnya sudah saya kembalikan dan ketika di cek ternyata uang itu masuk rekening milik terlapor sehingga saya harus melunasi pinjaman online dan saya merasa tertipu,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan pelaku dapat bertanggung jawab atas ulah dan perbuatannya.

Untuk laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (pani/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *