CIAMIS | BBCOM | Anggaran Dana Desa tahun 2024 diduga tidak dilaksanakan dan diimplementasikan, puluhan warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat geruduk kantor desa untuk meminta audiensi di Aula Desa, Selasa (07/01/2025)
Program APBDes tahun 2024 baik itu fisik maupun non fisik yang tidak di laksanakan
dipertanyakan warga termasuk Hendriono. Dirinya mempertanyakan dalam pelaksanaan audiensi tersebut, ia mengaku merasa tidak puas atas penjelasan dari Kepala Desa yang hanya menyebutkan akan bertanggung jawab melaksanakan program APBDes tahun 2024 senilai 464 juta yang bersumber dari Dana Desa.
” Hingga detik ini, kami belum tau kemana uang sebanyak itu sehingga pemerintah desa tidak bisa menyelesaikan program fisik dan non fisik,”
“Saat ini ada beberapa program APBDes yang belum di laksanakan oleh pemerintah desa, di antaranya penyaluran BLT, intensif kader, pembangunan posyandu, serta ketahanan pangan,” imbuhnya
Lanjut Hendriono, dalam proses audiensi tersebut kepala Desa akan bertanggung jawab mengembalikan uang itu, namun saat ini Kepala Desa meminta waktu sampai tanggal 15 Januari 2025. Dan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menuntut kepala desa untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya apabila lalai dari janji yang telah di sepakati
Di konfirmasi langsung, Kepala desa Cicapar, Imat Ruhimat akan berupaya mengembalikan uang tersebut, saat ini pihaknya sedang berusaha untuk menjual aset pribadi nya berupa bergerak maupun aset tidak bergerak.
” Apabila pada tanggal 15 januari nanti saya tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, bersedia untuk di proses secara hukum,” katanya.
Lanjut Umat, dirinya optimis dan bertanggung jawab terkait janjinya,bahwa pada tanggal yang ditetapkan akan segera mengembalikan uang dan merealisasikan semua program tahun 2024. (D Hendra)