KAB. BANDUNG | BBCOM | Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona yang setiap hari perkembangannya semakin meningkat, pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 3 tahun 2021 bahwa di setiap wilayah di seluruh Indonesia harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai ketingkat level yang terbawah, yang lebih dikenalnya dengan PPKM skala mikro.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut,wakil bupati Bandung Gungun Gunawan melaksanakan sosialisasi sekaligus memantau pelaksanaan ppkm skala mikro di daerah pemilihan 5 termasuk salah satunya di wilayah Kecamatan Ibun, Kamis Siang(11/2/2021).
Menurutnya, berhasil atau tidaknya psbb, ppkm dan ppkm skala mikro itu di kembalikan lagi kepada masyarakat / individu masing – masing, pihaknya dalam hal ini Pemda Kabupaten Bandung terus menerus memberikan himbauan dan ajakan kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yaitu mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, memakai masker dan mengurangi mobilitas. Ujar Wabup Gungun Gunawan.
Tidak hanya itu saja lanjut Gungun, pemerintah juga terus melakukan ajakan kepada masyarakat untuk selalu berusaha pola hidup bersih dan sehat ( phbs ).
Sementara itu Camat Ibun Adjat Sudrajat mengutarakan bahwa desa desa di Kecamatan Ibun melaksanakan ppkm skala mikro sampai ke level terbawah yaitu di tingkat RW dan RT. Tidak itu saja, di setiap desa juga didirikan posko covid 19 sebagai tempat memantau dan mendata warga masyarakat khususnya warga pendatang dari luar desa tersebut. Serta sebagai tempat informasi perkembangan covid 19 dan tempat mengadu masyarakat keterkaitan dengan informasi penyebaran wabah virus corona. Tambahnya.
Masih menurut camat Ibun, Fihaknya juga dalam hal ini Forkopimcam Ibun telah dan rutin melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona seperti rutinnya melaksanakan operasi yustisi, pembagian masker kepada masyarakat, penyemprotan cairan disinfektan di seluruh wilayah Kecamatan Ibun, serta memetakan titik titik lokasi yang diduga sebagai daerah penyebaran wabah virus corona.
Terkait dengan kegiatan di masyarakat, yaitu kegiatan resepsi baik itu pernikahan maupun khitanan, Forkopimcam Ibun tidak mengeluarkan izin, pihaknya hanya memantau dan memberikan himbauan agar membatasi kegiatannya serta menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sosial budaya tersebut. Pungkas Camat Ibun itu.(Tb/US)