Urgensi Penegakan Perda Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara

BANDUNG | BBCOM — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang, kembali menegaskan pentingnya implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU).

Rafael menegaskan, KBU memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai wilayah yang dilindungi dalam sistem penataan ruang Provinsi Jawa Barat. Kawasan ini berfungsi sebagai resapan air sekaligus penyangga lingkungan yang harus dijaga melalui regulasi yang ketat.

“Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan produk hukum yang mengikat dan wajib ditegakkan. Setiap pelanggaran sama artinya dengan mengabaikan kepentingan publik dan lingkungan,” ujarnya.

Menurut Rafael, pembangunan tanpa kendali di KBU berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dalam hukum lingkungan masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH), terutama jika tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal dalam pengawasan pemanfaatan ruang KBU. “Karena KBU membentang di empat wilayah administratif, pengawasan tidak bisa dilakukan secara sektoral,” jelasnya.

Mengenai kasus pembangunan vila dan bangunan mewah yang diduga melanggar aturan, Rafael menegaskan agar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin ditegakkan secara ketat. “Perizinan yang cacat hukum harus dievaluasi dan bisa dibatalkan jika merugikan lingkungan,” tambahnya.

Ia mengingatkan, keberlanjutan lingkungan hidup adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Gagal menjamin lingkungan sehat berarti melanggar hak asasi manusia,” tegas Rafael.

Untuk itu, sosialisasi terus-menerus sangat diperlukan sebagai bagian dari pendidikan hukum publik untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan. Rafael mendorong intensifikasi forum-forum sosialisasi agar budaya hukum yang pro-lingkungan semakin kuat.

“Perda ini harus dijalankan secara nyata, bukan hanya menjadi dokumen. Penegakan hukum tidak boleh pilih kasih. Semua pihak, mulai warga, investor, hingga pemerintah, wajib patuh,” pungkas Rafael. (adip.dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *