Hukrim  

Untuk Foya-Foya, Karyawan PT AAK Gelapkan Uang Perusahaan

INDRALAYA | BBCOM | Entah apa yang ada dibenak pemuda bernama Eko Wahyudi (30), warga Jalan Tanjung Senang RT 06/01 Kelurahan Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Meski telah mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp3,5 juta, namun masih tidak puas, sehingga menyalahgunakan jabatannya sebagai marketing di PT Arwana Anugerah Keramik (AAK) beralamat di Jalan Raya Palembang Prabumulih Km 34 Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), untuk menggelapkan hasil penjualan keramik.

Data dari pihak kepolisian, tersangka menggelapkan hasil penjualan berupa 114 kotak keramik merk Petra Grey dan 65 kotak keramik motif Indiana dengan total harga keramik Rp6,032 juta.

Dari penjualan itu, pelaku hanya menyetorkan Rp3,340 juta ke rekening milik PT AAK. Sedangkan sisanya sejumlah Rp2.692 juta tidak disetorkan.

Dihadapan Polisi, pria yang mengaku baru bekerja sejak Januari 2021 lalu mengatakan, uang tersebut ia gunakan hanya untuk foya-foya membeli makanan. “Uangnya saya pakai untuk jajan makanan,”ujarnya singkat, Kamis (28/10).

Informasi dari kepolisian, kasus tersebut terungkap saat pihak korban melapor ke Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

‘’Terungkap ketika korban dari PT AAK Anton Sihotang didampingi 5 saksi lainnya melapor ke kita. Dari informasi tersebut kita lakukan penyidikan dan penyelidikan, hingga akhirnya kita mendapatkan informasi A1 keberadaan pelaku di rumahnya di Provinsi Lampung,” terang Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandy, melalui Kasatreskrim AKP Shisca Agustina.

Tak buang-buang waktu, dikatakan Shisca, pihaknya langsung berangkat dan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto, beserta jajaran untuk menangkap tersangka, hingga akhirnya dapat digelandang ke Mapolres Ogan Ilir pada 23 Oktober lalu.

‘’Setelah mendapatkan informasi pelaku kita langsung kesana. Atas bantuan Kapolsek Natar beserta jajarannya, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” papar Shisca.

Atas perbuatan itu, dikatakan Shisca, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *