Hukrim  

Unit Resum Polresta Bandung Amankan Pelaku Curas

BANDUNG | BBCOM | Penghuni kontrakan jalan Bojong Citepus Desa Cangkuang Wetan  kecamatan Bojongsoang berhamburan keluar mendengar teriakan minta tolong dari salah satu penghuni.

Korban AN (22) mengatakan dirinya kaget tau tau udah berada didalam kamar mandi, antara sadar dan tidak matanya di tutup pakai kain dan lehernya dicekik Ama pelaku sambil berkata mati kamu, ungkap An pada BBCOM sambil meneteskan air mata.

Dampak dari perbuatan tersebut An mengalami luka dileher bekas cekikan sampai saat ,korban An masih mengalami trauma. Atas kejadian tersebut AN bersama keluarga melaporkan pelaku ke Polreta Bandung, menerima  laporan dari korban jajaran unit Tipidkor yang pada saat itu sedang Piket lakukan gerak cepat menuju lokasi kejadian.

Saat polisi sampai dilokasi kejadian tersangka Andika (30) sudah diamankan oleh warga didalam kamar kontraknya,agar tidak melarikan diri ,adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah HP milik pelaku, kunci motor, dan rokok, untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan tersangka Ervis Andhika langsung dibawa Polresta Bandung untuk diminta keterangan.

Menurut keterangan penyidik, mengingat yang menanggani kasus ini unit Resum reserse umum berkasnya akan kami limpahkan ke unit Resum, penyidik meminta besok pagi sekitar pukul 10 (16/9) datang lagi ke Polresta Bandung menemui unit Resum sekalian bawa baju saat kejadian dan foto TKP.

Sementara Ansori pemilik kontrakan pada BBCOM, pada malam kejadian tersangka mengaku pada warga dirinya korban begal HP. Namun warga merasa janggal atas keterangan pelaku, setelah melihat hasil rekaman CCTV kontrakan akhirnya pemilik dan warga berkeyakinan Andika yang awalnya mengaku korban begal HP ternyata pelaku pencurian dikamar An.

Saat ini tersangka Andika masih diamankan di Polresta Bandung guna diminta keterangan,bila dianggap cukup bukti yang bersangkutan akan dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Adapun pasal yang dikenakan 365 Jo 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ris/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *