OGAN ILIR | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Berhasil mengamankan pelaku percobaan penganiayaan di Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku kita amankan sekira pukul 13:00 wib siang tadi,” kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo SH,M.Si.di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Marzuki SH Jum’at (08/04/2022).
Menurut saksi, sekira pukul 09:00 wib, korban Basyir (61) warga kelurahan Tanjung Raja Timur datang menemui pelaku SO alias Asep (35) warga Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja tepat di depan rumah saksi MK di Desa Belanti untuk menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tetapi pelaku merasa bahwa utangnya hanya Rp.450.000.(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Lalu terjadilah hal tersebut sehingga terjadi pelanggaran atas pipi sebelah kiri bagian bawah mata satu kali, menabrak pipi kiri satu kali.
Kemudian langsung di pisah oleh MK (62) (saksi) dan ibu kandung pelaku SR (50) (saksi).
Lalu korban langsung ke Puskesmas Tanjung Raja untuk berobat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja,”terang AKP Halim Kesumo. (hms/dbs)