Hukrim  

Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Berhasil Amankan Pelaku Begal

LUBUKLINGGAU | BBCOM | Sumsel. kali ini Jajaran Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil amankan pelaku begal saat melaksanakan patroli rutin, Jum’at (18/2/2022)

Bermula dari korban Asma, 34 tahun, Ibu Rumah Tangga warga RT. 3 Kelurahan Mesat Seni sedang mengendarai sepeda motor di kawasan jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Lubuklinggau Barat I, Jum’at (18/2/2022) sekira pukul 11.30 wib tiba-tiba dipepet sepeda motor Honda Revo langsung mengambil hp milik korban yang diletakkan di dasbor depan dan pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI, S.I.K., M.H. melalui kasat Reskrim AKP Romi menjelaskan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Asma dengan kerugian 1 (satu) buah Hp merk Oppo A12 yang dikakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengendari sepeda motor Honda Revo.

“Benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan, korban seorang perempuan nama Asma, saat korban mengendarai sepeda motornya di jalan Garuda dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor honda revo, sontak korban teriak jambret, kebetulan saat itu tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat sedang melaksanakan patroli rutin langsung mengejar pelaku, salah satu pelaku terjatuh dari motor dan berlari ke perumahan green garden, upaya pelaku sia-sia dan berhasil kita amankan, sedangan seorang pelaku lainnya melarikan diri, namun data pelaku sudah kita kantongi. “jelas Kasat Reskrim.

Diketahui pelaku yang berhasil diamankan inisal DA, 17 tahun warga Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bersama seorang temannya inisial JR melarikan diri (DPO)

Atas kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B- 16 / Il / 2021 / LLG / SEK BRT, tanggal 18 Januari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku DA, ianya mengakui perbuatannya dan pernah melakukan hal serupa lebih kurang 1 (satu) bulan yang lalu di depan Eks Kompi Kecamatan Lubuklinggau Timur I bersama temannya JR (DPO) yang pada saat itu berhasil mendapatkan 1 (satu) unit Hp merk vivo Y12.

“Kita Imbau kepada JR (DPO) untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelum kita ambil tindakan tegas terukur. “tutup Kasat. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *