MUARADUA | BBCOM | Polsek Buay Pemaca Polres OKU Selatan berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan sehubungan dengan laporan polisi dengan nomor Nopol : LP-B / 15 / XI / 2021/ SPK / Sek. Buay Pemaca / Res OKUS / Polda Sumsel, tgl 05 November 2021.
Atas peristiwa tersebut, diamankan dua orang tersangka yang bernama inisial AA (32) dan MR (41) warga Kec Buay Pemaca Kab. OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Buay Pemaca Ipda Antoni Steven mengungkapkan bahwa benar adanya jajaran unit Reskrim Polsek Buay Pemaca telah berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan dua orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1( satu) unit sepeda motor 105 ER VEGA R, tahun 2003, tanpa plat kendaraan dan tanpa body depan dan samping dengan nomor rangka : MH34ST1053K194878 dan nomor mesin : 4ST-525827., 1 (satu) buah BPKB sepeda motor yamaha/ T 105 ER VEGA R, tahun 2003, dengan nomor polisi BG 3054 VE dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor yamaha/ T 105 ER VEGA R, tahun 2003, dengan nomor polisi BG 3054 VE.
Kapolsek Buay Pemaca memaparkan bahwa Pada hari selasa tanggal 02 november 2021 sekira pukul 23.00 Wib telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan curanmor sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana, terhadap korbana an. KAUSAR warga Desa Tanjung Jaya Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pada saat rumah korban sedang kosong kedua pelaku datang kerumah korban dan kemudian pelaku menyongkel engsel pintu gudang yang berada di bawah rumah korban dengan menggunakan tang dan setelah engsel pintu gudang sudah terlepas maka kedua pelaku masuk kedalam gudang lalu mengambil satu unit sepeda motor yang sedang terparkir didalam gudang. kemudian kedua pelaku mendorong untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam gudang setelah itu kedua pelaku mendorong pergi motor tersebut kearah belukar untuk disimpan.
Lebih lanjut, Kapolsek Buay Pemaca mengungkapkan Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku AA sedang berada didalam rumahnya maka petugas langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan terhapa pelaku MAT REBI, untuk saat ini pelaku tersebut telah di amankan di polsek guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah). Red.