MUARA ENIM | BBCOM | Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dangan pemberatan yang terjadi pada hari jum’at tanggal 25 Juni 2021 di dusun III Desa Cinta Kasih kec.Belimbing Kab.Muara Enim. . selasa (14/09/2021)
Pelaku diketahui bernama Robin Andriansyah (21) warga Dusun IV Desa Teluk Lubuk Kec. Belimbing Kab. Muara Enim, dan dua pelaku yang masih dibawah umur inisial IS (16) dan ES (17) warga Dsn III desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.
Kejadian bermula pada hari jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 07.30 korban yang sedang tertidur dibangunkan oleh saudari H dikarnakan rumah korban mati lampu. Setelah bangun dan pengecek korban terkejut karna NCB rumah sudah turun, sedangkan rumah tetangga tidak mati lampu.
Setelah itu Korban lansung menuju ke counter yang terletak dibagin depan, saat telah berada di counter korban melihat ternyata beberapa HandPhone diantaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12S warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realmi C21 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realmi C15 warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 telah hilang.
Kemudian korban mengecek keadaan didalam rumah dan ternyata ada atap genteng yang terbuka dan pintu bagian belakang rumah terbuka sedikit. Setelah itu korban bersama dengan anak nya mencari disekitar lokasi tersebut namun tidak ditemukan apa pun, lalu korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang.
Menindak lanjuti laporan dari korban Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH langsung memerintahkan tim Trabazz Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal 14 september 2021 sekira pukul 08.00 WIB Tim mendapatkan informasi bahwa para pelakunya sedang berada didesa Cinta Kasih kec.Gunung Megang kab.Muara Enim.
Kemudian Tim Trabazz yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan tersangka. Pada saat akan menuju ke tempat persembunyian tersangka, Tim melihat salah satu pelaku Inisial IS dan ES sedang berjalan kaki dipinggir jalan lintas Desa Cinta Kasih. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan introgasi kepada kedua pelaku.
Dari hasil introgasi diketahui bahwa HandPhone hasil Curian kedua tersangka telah dijual kepada tersangka Robin Andriansyah, kemudian Tim bersama kedua pelaku menuju ke rumah pelaku Robin dan didapatkan barang bukti berupa 1 unit hand phone merk realme C15 warna abu-abu selanjutnya para pelaku dibawa kepolsek Gunung megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan, kita berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi counter milik salah satu warga di dusun III Desa Cinta Kasih kec.Belimbing Kab.Muara Enim.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya. (hms/dbs)