Hukrim  

Tiga Pengedar Barang Haram di Bekuk Sat Narkoba Polres OKU Selatan

MUARADUA | BBCOM | Anggota satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berhasil amankan Tiga (3) Pengedar narkoba jenis Ganja yang berinisial RH, RD dan E A di wilayah Desa Simpangan Kec. Simpang Kab. Oku Selatan dan Desa Damarpura Kec Buana Pemaca Kab Oku Selatan. (22/03/2021).

Tersangka RH (33) warga Desa Kota Baru Kec Martapura Kab OKU Timur berhasil ditangkap Di jalan Raya Talang Jawa Desa Simpangan Kec. Simpang Kab. Oku Selatan dan tersangka RD (25) serta E A (33) warga Desa Damarpura Kec Buana Pemaca Kab Oku Selatan berhasil ditangkap di Sebuah pondok yg beralamat di Desa Damarpura kec Buana Pemaca Kab OKU S.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan kronologi penangkapan terhadap Ketiga tersangka bermula Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 Sekira pukul 18.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi bahwa tersangka RH sedang membawa narkotika jenis Ganja.

Berawal dari informasi tersebut lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka RH Di jalan Raya Talang Jawa Desa Simpangan Kec. Simpang Kab. OKU Selatan.

Pada saat dilakukan penggeledahan Terhadap Tersangka RH, ditemukan 1(satu) Paket yang berisi Daun Kering yang di duga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 51 gram yang di simpan Tersangka dalam baju dan sempat di buang oleh tersangka di tanah yang tidak jauh dari tersangka.

Setelah dilakukan introgasi bahwa Barang bukti tersebut di dapat kan tersangka dari Tersangka RD dan E A ,”jelas Kasat.

Berkat keterangan dari Tersangka RH, Anggota Sat Narkoba bergerak cepat dan melakukan Penangkapan terhadap tersangka RD dan E A di Sebuah pondok yang beralamat di Desa Damarpura kec Buana Pemaca Kab OKU S pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 04.30 Wib.

“Saat ini Ketiga tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (Red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *