Hukrim  

Tiga Pelaku Pembunuhan di Pemulutan Terancam Hukuman Mati

INDRALAYA | BBCOM | Ketiga pelaku pembunuhan terhadap Yan Saputra yang terjadi di Dusun II Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir (OI) pada Minggu lalu (07/03/2021) yakni And alias Anang (20) warga Desa Pulau Negara, Irw (32) dan Naz (40) warga Desa Sungai pinang II, kini telah diamankan di Mapolres OI untuk diproses lebih lanjut, ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan sanksi kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Jadi, ketiga pelaku pembunuhan terhadap Yan Saputra warga Sungai pinang II yang terjadi di Desa Pulau Negara pada Minggu lalu itu, telah kami tangkap dalam kurun waktu tiga (3) hari pasca kejadian di kediamannya masing-masing,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy SH SIK dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres OI.

Selain para tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit motor honda tanpa plat nopol, satu unit hp merek Nokia, uang Rp.1,8juta, sehelai celana jeans warna biru, bagian jari korban, sehelai switter lengan pendek, sehelai jaket warna biru, juga keranjang khusus untuk membawa kambing.

“Para pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan jeratan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Sementara ini, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap para pelaku, untuk motif pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh dendam, dalam persaingan bisnis usaha jual beli kambing.

Jadi, kedua pelaku yakni Irw dan Naz adalah dua bersaudara dan sekaligus merupakan saudara ipar dari korban sendiri. Antara, pelaku dan korban berprofesi sama dalam usaha jual beli kambing. Dalam bisnis tersebut, korban dianggap merusak harga pasaran karena menawarkan harga beli kambing yang lebih mahal dibandingkan para pelaku. Sehingga, dua pelaku dibantu seorang lainnya nekat menghabisi nyawa korban pada Minggu lalu.

“Peran ketiga pelaku, mulai dari Anang sebagai penunjuk jalan untuk menentukan tempat pembunuhan dan mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh. Kemudian, Irw dan Naz yang membacok korban diantaranya di bagian kepala, leher, jari hingga lengan yang membuat Yan Saputra langsung tewas di lokasi kejadian. Kemudian jasadnya dibuang ke semak-semak sekitar tempat kejadian perkara,” tandas Kapolres Sandhy. (pani/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *