Hukrim  

Tersinggung Ditegur, Pemuda Aniaya Petugas Keamanan di Cibiru

BANDUNG | BBCOM – Unit Reskrim Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung,  berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan. Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Alfamart Bundaran Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Selasa (6/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Indra Lesmana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui bernama Ade Dedi (62), seorang wiraswasta yang juga bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku yang diamankan berinisial DIKA RESTU WIBOWO (21), warga Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku berbelanja di Alfamart dengan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaket tanpa menggunakan keranjang belanja. Tindakan tersebut diketahui oleh karyawan minimarket yang kemudian melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (10/1/2026).

Situasi sempat memanas dan terdengar oleh korban yang berada di sekitar lokasi. Korban kemudian meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli. Merasa tersinggung karena mengira dirinya dituduh mencuri, pelaku mendatangi korban di area parkir dan secara tiba-tiba melakukan penganiayaan.

Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Polda Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Jawa Barat.  (arison/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *