Taufik Optimistis Perda Jabar Mendapat Legalitas Dari Kemendagri

BANDUNG | BBCOM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengesahkan IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut antara lain Perlindungan Anak, Pondok Pesantren, Pekerja Migran Indonesia, dan Perda Telekomunikasi.

Setelah disahkan dan ditandatangani perda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (1/2).

Disahkan dan ditandatangani Perda, selanjutnya Perda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya mendapat legalitas hukum untuk dapat diterapkan.

Taufik mengatakan, pihaknya optimistis perda tersebut mendapat legalitas dari Kemendagri, sehingga nantinya bisa digunakan di provinsi Jawa Barat. Menurutnya, proses pengajuan akan dilaksanakan secepatnya, “Lebih cepat, lebih baik,” ungkap Ketua DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat Senin (1/2).

“Minggu depan juga sudah mulai jalan, lebih cepat lebih bagus,” ungkap Taufik. Sedangkan Ridwan Kamil berterima kasih atas disahkannya Raperda IV tersebut. Pelaksanaan Raperda tentang Pesantren dibentuk untuk mendukung pendidikan di pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian dari negara.

Mantan Wali Kota Bandung yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan. “Peraturan daerah untuk pesantren sehingga tidak boleh ada lagi anak-anak di Jawa Barat yang memilih sekolah di Pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara,” ungkapnya Senin (1/2).

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, Raperda Pesantren melengkapi III perda lainnya, Perlindungan Anak, Pondok Pesantren, Pekerja Migran Indonesia, dan Perda Telekomunikasi. “Sehingga bisa mewujudkan visi dan misi Jabar lahir batin,” pungkasnya. (adv/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *