SPMS Desak DPRD OKI dan Pemda Sidak PT PSM Terkait Penutupan Aliran Sungai

Yopi Mettaha Ketua SPMS. (dok/ist)

OKI | BBCOM – Serikat Pemuda Masyarakat Sumsel (SPMS) melalui Ketua Umumnya, Yopi Mettaha, menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam keterangannya sebelum pelaksanaan salat Jumat (2/5/2025) di kantor SPMS Simpang Celikah, Kayuagung, Yopi mengungkapkan bahwa SPMS akan kembali turun ke jalan menuntut kejelasan dan peninjauan ulang atas HGU di wilayah tersebut.

“SPMS akan mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD OKI untuk segera meninjau ulang izin HGU yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di OKI. Salah satunya adalah PT Persada Sawit Makmur (PSM) yang saat ini diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga, seperti menutup aliran sungai yang biasa digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Padahal, menurut keterangan warga, lokasi tersebut berada di luar area HGU,” tegas Yopi.

Lebih lanjut, Yopi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait HGU. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

Elaborasi Hukum HGU: UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA):

Pasal 28 menjelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. Pasal 29 menyebutkan bahwa HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun, atau 35 tahun untuk kebutuhan tertentu, dan dapat diperpanjang 25 tahun.

PP No. 40 Tahun 1996:

Memberikan rincian tambahan mengenai tata cara perpanjangan dan pembaruan HGU. Pasal 8 mengatur bahwa setelah masa perpanjangan habis, pemegang hak dapat mengajukan pembaruan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun.

Yopi juga menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penerbitan dan penggunaan HGU oleh sejumlah perusahaan di OKI. “Kami patut menduga ada HGU yang belum terdaftar, atau penggunaannya melebihi izin yang diberikan. Oleh karena itu, penting untuk menegakkan Pasal 19 UUPA yang mengatur pendaftaran tanah demi kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan penutupan aliran sungai oleh PT PSM perlu mendapat perhatian serius dari DPRD OKI maupun DPRD Provinsi Sumatera Selatan. “Kami mendorong agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak masyarakat,” tutup Yopi. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *