SPM Sumsel Desak Investigasi Proyek Jalan di OKI, Dugaan Penyimpangan Kian Menguat

OKI | BBCOM | Pembangunan infrastruktur jalan merupakan aspek krusial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka akses bagi pengembangan usaha, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah. Salah satu proyek yang saat ini tengah berlangsung adalah rekonstruksi Jalan Talang Jaya – Kayu Labu di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 17.892.546.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender. Adapun penyedia jasa yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek ini adalah PT Dwi Urip.

Spesifikasi Pekerjaan

Berdasarkan dokumen proyek, beberapa pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi:

Divisi 1 : Umum

• Mobilisasi

• Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Divisi 3 : Pekerjaan Tanah

• Timbunan pilihan dari sumber galian

• Penyiapan badan jalan

Divisi 5 : Pekerjaan Perkerasan Berbutir

• Lapisan pondasi agregat kelas B

Divisi 6 : Perkerasan Aspal

• Bahan aspal keras untuk pekerjaan peleburan

Divisi 7 : Struktur

• Beton struktural FC’20

• Beton FC’10

• Pasir urug

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek

Ketua Ormas Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, Yopi Meitaha, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat indikasi beberapa bagian jalan tidak diaspal sebagaimana mestinya, serta bahu jalan yang tidak ditimbun tanah secara merata.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Misalnya, ada bagian jalan yang seharusnya mendapatkan pengaspalan tetapi tidak dilakukan. Selain itu, di beberapa titik, bahu jalan tidak ditimbun tanah secara merata, yang dapat berdampak pada kualitas dan ketahanan jalan tersebut,” ujar Yopi.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait yang seharusnya memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kami tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Lebih lanjut, Yopi meminta Dinas PUPR OKI agar lebih ketat dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan guna mencegah praktik pekerjaan yang asal-asalan.

“Dinas PUPR harus turun langsung ke lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan di atas meja. Dengan pengawasan yang ketat, kualitas konstruksi bisa terjamin dan anggaran negara tidak terbuang sia-sia,” tambahnya.

Selain dugaan penyimpangan teknis, Yopi juga mengungkapkan adanya selisih antara nilai tender dan HPS proyek sebesar Rp 100 juta berdasarkan papan pengumuman proyek. Menurutnya, hal ini patut menjadi perhatian lebih lanjut guna memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan penyimpangan dalam proyek ini terbukti, terdapat beberapa peraturan yang berpotensi dilanggar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara dapat dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 41: Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Pasal 42 Ayat (1): Penyedia jasa yang dengan sengaja melakukan penyimpangan spesifikasi teknis dapat dipidana hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 78 Ayat (1): Penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam proyek pemerintah.

Pihak Terkait Menanggapi

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 4 Februari 2025, Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten OKI, Rifki, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

“Rekonstruksi jalan tersebut memang ada bagian yang tidak dilebur dan tidak ditimbun, karena kami mengambil panjang jalan yang rusak agar semua dapat tercover,” ungkap Rifki dalam pesannya.

Namun, pernyataan ini masih menjadi perdebatan, mengingat proyek telah memiliki spesifikasi teknis yang harus dipatuhi.

SPM Sumsel Berkomitmen Mengawal Proyek

Ormas SPM Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek ini hingga tuntas. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan guna memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

“Kami tidak ingin dana miliaran rupiah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat malah disalahgunakan. Kami akan terus mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum,” pungkas Yopi. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *