LAHAT | BBCOM | Hendro Sawolo (40) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat malah nekat menjual Narkoba. Akibatnya, Ia harus berurusan dengan polisi, ditangkap, Jumat (16/7/2021) sekira pukuk 17.30 Wib.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Paur Humas Aiptu Lispono, Minggu (18/7/2021) mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi masyarakat jika di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba.
Memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Lahat melakukan lidik.
“Setelah sasaran tempat dan orang diketahui anggota langsung menangkap pelaku dalam rumah miliknya,”terangnya.
Pemeriksaan pun dilakukan dan didapatkan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu paket sedang narkoba,
Satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, satu lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
“Didapatkan juga pada pelaku lima butir kapsul warna kuning hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi, dua ball plastik klip transparan dan satu batang pipet plastik yang diujungnya telah diruncingi yang didapatkan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka,”terangnya.
Barang haram tersebut kemudian diakui oleh pelaku miliknya dan menurut keterangannya jika barang terlarang itu didapat dari seseorang yang identitasnya dikantongi petugas.
“Menurut pelaku barang tersebut meruakan titipan untuk ia jual. Pelaku ini statusnya pengedar. Untuk barang bukti berat bruto Shabu 1,71 dan Ekstasi 2,59,”sampainya. (hms/pn)