OGAN ILIR | BBCOM | Setelah lebih kurang enam Tahun buron, Alias Pikal (25) seorang residivis bajing loncat berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan saat tengah berada di kediamannya di Desa Ibulbesar I, Kecamatan Pemulutan, Selasa (19/10/2021).
Kopolres Ogan Ilir (OI) AKBP Yusantiyo Sandhy, SH melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari,ST didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata,M.Si, kepada awak media menjelaskan, Alias Pikal resedivis buronan bajing loncat ini melakukan aksi kejahatannya mencuri beras dalam mobil pikup yang melaju di jalan pada Maret 2015 lalu.
“Modus pelaku, dengan cara memepet mobil pikup bermuatan beras yang tengah melaju di wilayah Sukarame Kecamatan Pemulutan. Aksi pelaku dengan berani melompat ke bak mobil yang tengah melaju dan memotong tali pengikat muatan beras, lalu menjatuhkan beras sebanyak 20 karung. Akibatnya korban SP, mengalami kerugian hingga Rp.3,8 juta,” katanya.
Atas kejadian itu, korban melapor dan ditindaklanjuti pihak Polsek Pemulutan, dengan melakukan upaya pengintaian bertahun-tahun terhadap pelaku yang tergolong licin ini. “Berkat kerja keras Tim Crocodile Polsek Pemulutan, akhirnya pada hari ini, Selasa (19/10/2021).
Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Ibulbesar I, Kecamatan Pemulutan, OI, berkat pengembangan informasi sebelumnya dari masyarakat,” katanya.
Saat diintrogasi petugas, pelaku ini mengakui perbuatannya, melakukan modus kejahatan bajing loncat mencuri beras diatas kendaraan yang sedang melaju. “Pelaku juga merupakan residivis pencurian dan pernah menjalani hukuman atas kejahatan yang dia lakukan telah kami amankan. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut, dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, tuntutan hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Iklil Alianuri. (Hms)